JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pola pembelian produk gas nitrous oxide (NO) merek “Whip Pink” oleh para konsumennya yang dilakukan secara daring melalui Google, Instagram, hingga WhatsApp.
Temuan itu diperoleh penyidik setelah memeriksa sejumlah konsumen dalam penyidikan perkara kesehatan produk gas N?O merek Whip Pink.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan, salah satu saksi berinisial CD mengaku membeli produk tersebut dengan mencari kata kunci “whip cream” melalui Google.
“Menurut keterangan CD, sudah memesan lebih dari 5 kali (ukuran 640g dan 950g) antara pertengahan 2025 hingga awal 2026, kemudian memesannya dengan cara Mencari di Google dengan kata kunci "Whip Cream", diarahkan ke WhatsApp Admin," kata Zulkarnain dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: Bareskrim Ungkap Konsumen “Whip Pink” Alami Lumpuh Sementara Usai Hirup Gas
Menurut dia, setelah terhubung dengan admin WhatsApp, konsumen diminta mengisi format pesanan dan melakukan pembayaran melalui mobile banking pribadi.
Barang kemudian dikirim menggunakan kurir dan disebut tiba sekitar satu jam setelah pemesanan dilakukan.
Zulkarnain mengatakan, CD mengaku telah membeli produk Whip Pink lebih dari lima kali dengan ukuran 640 gram dan 950 gram sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026.
"Cara menggunakannya dihirup atau dihisap melalui corong yang dimasukan ke dalam mulut. Adapun yang dilihat CD setelah menghirup Whip Pink menunduk dan sambil menutup mata," ungkap dia.
Baca juga: Bareskrim Jemput Paksa Selebgram ZNM dan YouTuber RV terkait Kasus “Whip Pink”
Sementara itu, konsumen lain berinisial AM mengaku mengenal produk Whip Pink dari sebuah klub malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Menurut AM, produk gas N?O dijual melalui balon sebelum akhirnya ia memesan langsung melalui media sosial Instagram dan diarahkan ke admin WhatsApp Whip Pink.
AM mengaku telah membeli produk tersebut sejak Januari hingga Maret 2026 untuk konsumsi pribadi.
Penyidik juga mendalami dampak kesehatan yang dialami AM setelah menggunakan produk tersebut.
Menurut keterangan AM, ia sempat kehilangan kontrol terhadap anggota tubuhnya, terutama bagian kaki, hingga mengalami lumpuh sementara dan terjatuh di tangga rumah sebelum dilarikan ke rumah sakit di Tangerang.
“Hal ini selaras dengan keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan RI terhadap dampak penggunaan gas N?O secara langsung tanpa pengawasan ketat oleh tenaga medis,” ujar Zulkarnain.
Baca juga: Bareskrim Bakal Panggil Selebgram Usai Viral Konsumsi “Whip Pink”
Ahli dari Kementerian Kesehatan menyebut penggunaan gas N?O tanpa pengawasan dapat menyebabkan neuropati perifer atau kerusakan saraf tepi dengan gejala mati rasa, kesemutan, hingga kehilangan koordinasi tubuh.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim telah memanggil lima konsumen untuk dimintai keterangan, yakni RV (29), AM (29), CD (29), APG (21), dan ZNM (20).
Salah satu di antaranya merupakan influencer Instagram yang sempat viral usai mengunggah video konsumsi Whip Pink melalui akun @makassar_iinpo.
Namun, hanya CD dan AM yang memenuhi panggilan kedua penyidik.
Sementara tiga saksi lain yang mangkir akan dijemput paksa melalui surat perintah membawa saksi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




