Majelis Etik Ombudsman menilai kepemimpinan Ombudsman periode sebelumnya merupakan masa yang paling bermasalah. Sebab, pimpinan lembaga pendengar rakyat tersebut disinyalir penuh dengan kepentingan politik.
Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie menyatakan penilaian tersebut setelah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman Hery Susanto. Seperti diketahui, Herry sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman periode 2021-2026 yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013-2025.
"Setelah membaca Ombudsman RI dari dekat, banyak asisten yang bekerja sejak pertama Ombudsman dibentuk dan belum pensiun sampai sekarang. Kami menilai periode Ombudsman yang paling bermasalah adalah periode yang kemarin," kata Jimly di Gedung Ombudsman, Jumat (29/5).
Setelah mengumpulkan informasi, Jimly mendapatkan bahwa ada anggota Ombudsman yang lebih dominan daripada Ketua maupun Wakil Ketua Ombudsman. Selain itu, sebagian anggota Ombudsman dinilai melakukan kerja pribadi atas nama Ombudsman.
Jimly tidak menjelaskan lebih lanjut siapa anggota yang memiliki dominasi tinggi maupun menyalahgunakan wewenangnya. Secara rinci, berikut daftar sembilan anggota Ombudsman 2021-2026:
Ketua merangkap Anggota: Mokh. Najih
Wakil Ketua merangkap Anggota: Bobby Hamzar Rafinus
Anggota: Dadan Suparjo Suharmawijaya
Anggota: Hery Susanto
Anggota: Indraza Marzuki Rais
Anggota: Jemsly Hutabarat
Anggota: Johanes Widjantoro
Anggota: Robertus Na Endi Jaweng
Anggota: Yeka Hendra Fatika
Jimly mensinyalir permasalahan Ombudsman periode 2021-2026 bermuara dari proses perekrutan dan minimnya pengawasan. Jimly mencatat setidaknya ada tiga evaluasi yang harus dilakukan Ombudsman untuk mengurangi unsur politik di level pimpinan.
Pertama, evaluasi sistem rekrutmen pimpinan melalui panitia seleksi. Jimly mengatakan banyaknya perwakilan pemerintah dalam pimpinan Ombudsman periode lalu membuat suasana politik tidak kondusif.
Jimly menekankan evaluasi terhadap panitia seleksi terkait proses rekrutmen juga harus dilakukan terhadap lembaga negara independen lainnya. Sebab, evaluasi tersebut harus memastikan bahwa tujuan utama panitia seleksi untuk mencari orang terbaik dan bukan sebagai unit kerja formalitas.
"Evaluasi ini penting buat presiden, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian yang terkait dalam pembentukan pansel untuk rekrutmen pimpinan lembaga negara independen," katanya.
Kedua, pembentukan Dewan Pengawas Kehormatan Ombudsman melalui Revisi Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Jimly menilai langkah ini penting agar menjaga independensi pengawas lembaga pengawas seperti Ombudsman.
Jimly menjelaskan majelis etik atau tim pengawas etik yang mengawasi pekerjaan ombudsman saat ini dibentuk oleh rapat pleno Ombudsman. Dengan kata lain, pengawas yang dipilih berasal dari pegawai ombudsman itu sendiri. "Berarti jeruk makan jeruk, tidak mungkin lembaga pengawas itu efektif," katanya.
Terakhir, perubahan syarat pimpinan Ombudsman. Untuk diketahui, pimpinan ombudsman dipilih oleh Komisi II DPR setiap akhir masa kepemimpinan. Jimly menilai kondisi tersebut akan menimbulkan praktik utang budi terhadap politis oleh pimpinan Ombudsman yang terpilih.
Karena itu, Jimly menyarankan agar pimpinan Ombudsman dipilih oleh dan dari lembaga yang sama. Dengan demikian, pimpinan Ombudsman akan dinilai lebih independen dari intervensi eksternal.
"Peranan partai politik saat ini sangat hegemonik dalam pemilihan Anggota Ombudsman dan membahayakan beberapa lembaga negara yang bersifat independen karena adanya politisasi institusi yang tidak sehat," katanya.




