Kejagung Ajukan Kasasi terhadap Marcella Santoso, Ini Pertimbangan Jaksa

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terhadap advokat Marcella Santoso dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.

"Kami mengajukan kasasi. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5) seperti dilansir Antara.

Advertisement

BACA JUGA: Nasib Dua Advokat di Kasus Suap Hakim Perkara CPO, Divonis Belasan Tahun Kurungan Penjara

Ia menegaskan bahwa sejatinya jaksa penuntut umum (JPU) menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Akan tetapi, lanjut dia, terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi dasar bagi JPU untuk mengajukan kasasi, salah satunya putusan belum sepenuhnya mengakomodir aspek-aspek dalam surat tuntutan.

"Khususnya terkait dengan pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat," katanya.

Adapun Marcella juga dikabarkan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai hukumannya diperberat pada tingkat banding.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Janggal, Tim Roy Suryo Desak SPDP Dikembalikan
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Saham Grup Prajogo Melawan Efek MSCI, BREN dan CUAN Sentuh ARA Meski Terdepak
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Waspada Bag Lady Syndrome, Ketika Rasa Takut Jatuh Miskin Mengganggu Keputusan Finansial
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Maybank Indonesia Catat Laba Sebelum Pajak Rp397 Miliar di Q1 2026
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Berpolemik Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Ini Kata PBNU
• 6 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.