Revisi UU Ombudsman jadi momentum kukuhkan majelis etik

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Revisi Undang-Undang tentang Ombudsman RI (ORI) menjadi momentum untuk mengukuhkan atau mempermanenkan majelis etik sebagai dewan pengawas.

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Manejer Nasution menyebut hampir semua lembaga pengawas, jika tidak diawasi, memiliki potensi untuk melakukan penyalahgunaan (abuse).

"Karena itu perlu pengawas yang independen. Apalagi revisi UU ORI telah masuk program legislasi nasional (prolegnas)," kata Manejer dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Manejer menyebutkan bahwa dalam regulasi yang berjalan saat ini, majelis etik Ombudsman masih bersifat ad hoc dan baru dibentuk apabila ada momentum atau kebutuhan khusus.

Apabila pelanggaran dilakukan oleh pejabat seperti sekretaris jenderal ke bawah, dia mengatakan yang dibentuk bernama dewan etik, sedangkan jika sekjen ke atas atau pimpinan bernama majelis etik.

Baca juga: ORI usul pembentukan dewan pengawas dalam revisi UU Ombudsman

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menambahkan langkah mempermanenkan dewan pengawas atau dewan kehormatan Ombudsman harus dilakukan melalui UU agar dewan bersifat independen.

"Supaya dia bisa merespons pengaduan dari masyarakat, bisa menemukan sendiri dari media. Begitu ada berita, itu jadi temuan," ucap Jimly dalam kesempatan yang sama.

Apabila sudah ada pemberitaannya, kata dia, maka dewan tidak perlu menunggu laporan atau pengaduan karena apabila sudah menjadi kasus maka bisa langsung diselesaikan secara independen.

Sebaliknya apabila dewan tidak independen, dirinya menyebutkan sebuah permasalahan tidak bisa langsung diselesaikan, tetapi harus diputuskan terlebih dahulu melalui pleno.

"Berarti seperti 'jeruk makan jeruk'. Nggak mungkin itu efektif," katanya.

Baca juga: ORI tekankan revisi UU Ombudsman diperlukan agar relevan dengan zaman

Pertengahan September lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2026.

Puluhan RUU itu disetujui setelah Baleg DPR RI menggelar rapat penyusunan RUU Prioritas 2026 bersama Kementerian Hukum dan DPD RI.

Sejumlah RUU prioritas untuk 2026 itu pun merupakan luncuran dari prioritas 2025 untuk mengantisipasi jika pembahasannya belum selesai.

Adapun RUU tentang Perubahan atas UJ Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia telah menjadi salah satu yang masuk di dalam Prolegnas Prioritas 2026, dengan Baleg DPR yang menjadi pengusul.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo komitmen perkuat kemitraan strategis Indonesia-Prancis
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 29 Mei 2026: Capricorn Dipercaya Banyak Orang, Leo Makin Romantis
• 13 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Saat Macron Puji Keberanian Presiden Prabowo soal Sikap Tegas Dukung Palestina
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Kehadiran Sejumlah Lansia Menambah Kehangatan Illumination of Jakarta: Glow of Peace
• 5 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Hector Souto Bocorkan Calon Lawan Timnas Futsal Indonesia setelah Brasil, Tim Kuat Eropa Siap Dibawa ke Tanah Air?
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.