Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai diterapkan bertahap mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut dinilai memiliki tujuan strategis untuk memperkuat kontrol devisa dan tata kelola ekspor nasional tetapi sekaligus memunculkan kekhawatiran baru di kalangan pelaku pasar terkait potensi meningkatnya intervensi negara dalam perdagangan komoditas.
Head of Research Kiwoom Sekuritas Liza Camelia menilai arah kebijakan ekspor satu pintu sejatinya bukan langkah yang otomatis negatif.
Dari perspektif pemerintah, skema ini memiliki logika kuat untuk memperkuat cadangan devisa, meningkatkan transparansi perdagangan komoditas, menekan praktik under invoicing, serta menjaga stabilitas rupiah yang saat ini masih berada di bawah tekanan.
Namun dari sudut pandang pasar modal, keberhasilan kebijakan ini akan ditentukan oleh kualitas implementasi, transparansi tata kelola, dan kemampuan pemerintah menjaga kepercayaan investor.
“Jika DSI hanya berfungsi sebagai clearing house administratif dan monitoring devisa, pasar kemungkinan masih dapat beradaptasi,” ujarnya dalam riset tertulis, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga
- Danantara Optimistis Kepercayaan Investor Pulih Seiring Kejelasan Regulasi DSI
- DSI Fokus Tertibkan Ekspor Komoditas, Amankan Devisa hingga Rupiah
- DSI dan Lampu Kuning Daya Tahan Ekonomi
Namun apabila berkembang menjadi instrumen kontrol yang terlalu besar terhadap pricing, buyer, pembayaran, dan kontrak perdagangan komoditas, maka investor global dapat mulai melihat Indonesia bergerak terlalu jauh ke arah resource nationalism.
Liza menegaskan pasar tidak hanya menilai tujuan sebuah kebijakan, tetapi juga menilai apakah kebijakan tersebut dapat dieksekusi secara efisien tanpa menciptakan bottleneck baru bagi dunia usaha.
Pasar saat ini, sebutnya berada dalam kondisi sensitif di tengah tekanan Rupiah yang sempat menembus level Rp17.800 per dolar AS serta foreign outflow pasar modal yang telah mencapai sekitar Rp54,5 triliun hingga akhir Mei 2026.
Dalam situasi tersebut, setiap perubahan kebijakan yang menyentuh langsung mekanisme bisnis emiten berpotensi diterjemahkan sebagai tambahan policy risk oleh investor global.
“Pertanyaan terbesar pasar saat ini bukan lagi apa tujuan kebijakannya, melainkan siapa yang menjalankan, seberapa transparan mekanismenya, dan seberapa efisien implementasinya,” tekannya.
Menurutnya ke depan, pasar mulai menyoroti potensi tambahan birokrasi, transparansi mekanisme harga, kompetensi trading institusi pelaksana, hingga risiko conflict of interest dalam tata kelola DSI.
Dia menjelaskan pelaku perdagangan komoditas global sendiri sangat sensitif terhadap kepastian kontrak, kecepatan pengiriman, fleksibilitas harga, dan efisiensi administrasi. Jika proses perdagangan dinilai terlalu birokratis, bukan tidak mungkin pembeli internasional mulai mencari alternatif pasokan dari negara lain.
Selain itu, pemerintah diharapkannya mampu menjelaskan definisi under invoicing secara rinci agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Pada perdagangan batu bara misalnya, harga transaksi sangat dipengaruhi kualitas produk seperti kalori, sulfur, dan moisture, sementara pemerintah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebagai referensi.
Adapun pemerintah sendiri menargetkan implementasi penuh kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2027 dengan tiga komoditas tahap awal, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferroalloy. Kebijakan tersebut berjalan seiring penguatan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Selama ini pemerintah menilai Indonesia sebagai salah satu eksportir komoditas terbesar dunia belum menikmati manfaat devisa secara optimal akibat potensi transfer pricing, under-invoicing, dan devisa ekspor yang tidak sepenuhnya masuk ke sistem keuangan domestik.
Dalam praktik under invoicing, misalnya, nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibanding transaksi sebenarnya sehingga sebagian devisa tidak tercatat optimal dalam penerimaan negara maupun cadangan devisa.
Selain meningkatkan transparansi, pemerintah juga berharap DSI mampu memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis global. Model pengawasan serupa sebenarnya telah diterapkan sejumlah negara berbasis komoditas seperti Malaysia pada industri sawit, Saudi Arabia pada minyak, hingga China dalam pengelolaan rare earth dan mineral strategis.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.





