Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dilakukan dengan tujuan utama memperkuat kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), termasuk tindak lanjut rekomendasi dan penguatan penegakan HAM.
Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Rumadi Ahmad menegaskan bahwa revisi UU HAM tidak akan mengurangi atau melemahkan status independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara.
“Tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM,” ujar Rumadi Ahmad dalam pernyataan pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Komnas HAM tetap lembaga negara independenDalam hal ini Komnas HAM difungsikan sebagai lembaga negara independen yang berfungsi mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah, sementara penguatan dan penyuluhan HAM menjadi bagian dari tugas eksekutif.
“Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah,” katanya.
Menurut dia, salah satu penguatan yang diusulkan adalah agar rekomendasi Komnas HAM bersifat lebih meningkat sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Selain itu, revisi juga membuka kemungkinan penguatan kewenangan Komnas HAM tidak hanya dalam penyelidikan, tetapi juga penyidikan.
Mekanisme dan Proses Penyusunan Revisi UUProses revisi UU HAM dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga nasional HAM sepeti Komisi Nasional Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Rumadi juga menyebut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah serta tenaga ahli Komnas HAM pernah hadir dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut di Kementeriaan HAM.
“Kementerian HAM memahami bahwa perumusan UU HAM harus dilakukan dengan partisipasi publik yang bermakna,” ujar Rumadi.
Penguatan Kewenangan dan Perlindungan dalam RevisiKementerian HAM saat ini masih menggelar uji publik terkait revisi undang-undang tersebut di sejumlah daerah dan perguruan tinggi. Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan masukan melalui laman resmi kementerian.
Pemerintah disebut turut menerima berbagai usulan dari kalangan akademisi, termasuk penguatan koordinasi antarlembaga HAM nasional dalam menangani kasus-kasus yang saling berkaitan.
Rumadi menegaskan Kementerian HAM tetap membuka diri terhadap berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, guna menyempurnakan revisi undang-undang tersebut.
“Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM yang bertanggung jawab dengan perubahan UU ini sangat terbuka dengan usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM,” ujarnya.





