Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol Nasional | inews | Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:30Dengarkan Berita

MAKASSAR, iNews.id – Pemuda bernama Yusril Izabri (27) di Jalan Daeng Tata, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah nekat menganiaya dan mengancam ayah kandung dengan parang. 

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan aduan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan tabiat pelaku. Menurut penuturan warga, Yusril memang kerap mengamuk, mengancam, hingga menganiaya orang tuanya sendiri di dalam rumah.

Mendapat laporan darurat tersebut, Tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak taktis menuju tempat kejadian perkara (TKP). Saat petugas tiba di lokasi, pelaku ditemukan tengah tertidur pulas di halaman rumahnya dan langsung diringkus tanpa perlawanan berarti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatan kasarnya. Selain menangkap Yusril, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang besi yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban. 

Baca Juga:Jembatan Roboh Makan Korban, Pemotor Jatuh Bersama 2 Anaknya di Padang Pariaman

Kepala Tim (Katim) Jatanras Polrestabes Makassar, Aipda Zulqadri menjelaskan, motif di balik aksi nekat anak durhaka ini murni dipicu oleh emosi sesaat karena urusan judi online. Pelaku naik pitam setelah permintaannya untuk meminta sejumlah uang modal bermain judi online ditolak mentah-mentah oleh sang ayah.

"Terduga pelaku ditangkap saat sedang tertidur. Pelaku ini sempat mendorong ayahnya dan mengancam menggunakan parang karena kesal tidak diberikan uang untuk bermain judi online," ungkap Aipda Zulqadri, Jumat (29/5/2026).

Zulqadri menambahkan, tindakan fisik yang dilakukan pelaku sejauh ini adalah mendorong tubuh ayahnya hingga terjatuh, sebelum akhirnya mengambil parang untuk mengintimidasi korban agar menuruti kemauannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kasarnya, pelaku Yusril beserta barang bukti sebilah parang kini telah digelandang dan diserahkan ke ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.

Pelaku bakal dijerat pasal penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam, serta undang-undang darurat mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

#sulsel

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jalan Lenteng Agung Ambles, Pengalihan Arus Diterapkan hingga 12 Juni
• 9 jam lalukompas.com
thumb
ARCI Wanti-Wanti Risiko Ekspor SDA Satu Pintu, Harga Emas Bisa Tertekan
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 29 Mei 2026, Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan
• 21 jam laludisway.id
thumb
PWPM Sembelih Dua Sapi Kurban Bantuan Wali Kota Medan Rico Waas
• 15 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Harga Komoditas: Minyak Mentah Naik Tipis, Batu Bara Turun 0,5 Persen
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.