5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Tindakan

cnbcindonesia.com
22 jam lalu
Cover Berita
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Layaknya asuransi pada umumnya, BPJS Kesehatan menerapkan sistem iuran bulanan yang wajib dibayarkan oleh peserta. Selama kepesertaan aktif, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan di fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama, mulai dari klinik, puskesmas, hingga rumah sakit.

Salah satu manfaat besar yang ditanggung adalah tindakan operasi. Kendati demikian, tidak semua jenis operasi masuk dalam cakupan layanan jaminan ini. Lantas, jenis operasi apa saja yang tidak ditanggung?


Melansir pedoman aturan resminya, berikut daftar 5 operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

Operasi yang dilakukan akibat kecelakaan lalu lintas atau kerja tertentu yang penjaminannya berada di bawah lembaga lain (seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan) tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

2. Operasi Kosmetika atau Estetika

Tindakan operasi yang bersifat kosmetik atau estetika-yakni operasi yang tujuannya untuk penampilan semata dan bersifat tidak membahayakan kesehatan secara medis-seluruh biayanya harus ditanggung sendiri oleh pasien.

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri

BPJS Kesehatan tidak menjamin operasi yang disebabkan oleh tindakan sengaja melukai diri sendiri. Hal ini termasuk operasi akibat tindakan ketidaktelitian, kecerobohan, atau percobaan tindakan membahayakan diri yang mengakibatkan luka.

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri

Seluruh tindakan medis, termasuk operasi yang dilakukan di luar jangkauan wilayah wilayah NKRI atau dilakukan di Rumah Sakit luar negeri, secara otomatis tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur

Pilihan Redaksi
  • Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 24 Mei 2026
  • Anti Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bayar Lewat BRImo

Jika pasien melakukan operasi secara mandiri tanpa menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai-seperti langsung datang ke RS tanpa surat rujukan pada kasus non-darurat-maka BPJS Kesehatan tidak akan membiayai operasi tersebut.

Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebagai catatan penting bagi masyarakat, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, masih ada 19 jenis operasi besar yang ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan, di antaranya:

  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Kista
  4. Operasi Miom
  5. Operasi Tumor
  6. Operasi Odontektomi
  7. Operasi Bedah Mulut
  8. Operasi Usus Buntu
  9. Operasi Batu Empedu
  10. Operasi Mata
  11. Operasi Bedah Vaskuler
  12. Operasi Amandel
  13. Operasi Katarak
  14. Operasi Hernia
  15. Operasi Kanker
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening
  17. Operasi Pencabutan Pen
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  19. Operasi Timektomi
Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien diwajibkan mengikuti alur berobat yang berlaku. Pasien harus terlebih dahulu berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau klinik yang terdaftar.

Jika dokter di FKTP menilai pasien membutuhkan tindakan operasi, barulah pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit (Faskes Tingkat Lanjutan) guna memperoleh jadwal operasi dari dokter spesialis yang bersangkutan.

Secara umum, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh pasien agar biaya operasi ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam status aktif.
  • Surat rujukan resmi dari Puskesmas/FKTP terdaftar.
  • Kartu pasien yang diterbitkan oleh pihak Rumah Sakit tujuan.

(fab/fab) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Persib Raih Juara Liga Indonesia, ke-3 Kalinya Secara Beruntun

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Semifinal Singapore Open 2026: Head to Head Fajar/Fikri vs Liang/Wang
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Video: Bentuk BUMN Ekspor, Prabowo Jamin Tak Ganggu Bisnis Pengusaha
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Liverpool Pecat Arne Slot! Akhir Tragis Liverpool Usai Musim Tanpa Trofi
• 47 menit laluviva.co.id
thumb
Dolar AS-Singapura dan Ringgit Makin Mahal, Segini di Money Changer
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Senggol Maia Estianty Lagi, Ahmad Dhani Bangga Wariskan Selera Kelas A Ini ke Al, El, Dul!
• 21 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.