HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan. Kebijakan tersebut dinilai masih memadai karena kondisi likuiditas perbankan, penghimpunan dana, dan persaingan antarbank masih terjaga sehat.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026. LPS memutuskan mempertahankan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Tingkat bunga penjaminan itu berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026. LPS menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih mengalami kenaikan terbatas. Selain itu, penghimpunan simpanan masyarakat di perbankan masih kuat dan kondisi likuiditas industri tetap memadai.
“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” tulis LPS dalam keterangannya.
LPS juga menilai tingkat persaingan antarbank masih sehat sehingga belum diperlukan perubahan terhadap TBP saat ini.
Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan juga tetap terjaga jauh di atas mandat Undang-Undang. Hingga April 2026, rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh sampai Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.
Sementara itu, rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening atau sekitar 99,98 persen dari total rekening.
LPS memastikan evaluasi terhadap TBP akan terus dilakukan secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan ekonomi, industri perbankan, dan pasar keuangan nasional.
Selain menjaga stabilitas sistem keuangan, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat simpanan yang dijamin melalui ketentuan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP, serta tidak terkait tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat. (edo)





