JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri akan menjemput paksa seorang pemengaruh atau influenser media sosial berinisial ZNM.
Pemanggilan paksa itu dilakukan karena ZNM mangkir dalam pemeriksaan terkait pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap mengatakan pihaknya juga akan menjemput paksa dua orang lainnya berinisial APG dan RV.
Sama seperti ZNM, APG dan RV dilaporkan mangkir tanpa keterangan saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. RV diketahui seorang Youtuber.
“Dua kali dipanggil tidak datang, dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” kata Kombes Zulkarnain di Jakarta, Jumat (29/5/2026), dikutip dari laman resmi Polri.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Produksi dan Peredaran Whip Pink Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah
Sementara itu, lanjut Zulakrnaen, terdapat dua saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan, yaitu CD dan AM.
Ia mengatakan CD hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 22 Mei 2026. Sedangkan AM hadir seminggu setelahnya atau pada Jumat ini (29/5/2026).
Sebelumnya, dilansir Antara, Dittippidnarkoba Bareskrim Polri memanggil lima orang sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial RV (29) asal Jakarta Utara, AM (29) Tangerang, CD (29) Jakarta, APG (21) Makassar, dan ZNM (20) Makassar.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- whip pink
- bareskrim
- polri
- youtuber
- media sosial
- influenser





