Kasus dugaan manipulasi data ekspor sawit mulai diusut serius oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah muncul indikasi praktik under invoicing yang diduga merugikan negara. Polisi kini memburu pihak-pihak yang diduga bermain dalam manipulasi nilai ekspor crude palm oil atau CPO tersebut.
Penyidikan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dengan menggeledah kantor perusahaan eksportir sawit PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Selain kantor perusahaan, penyidik juga menggeledah gudang milik perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Tangerang, Banten.
Penggeledahan dilakukan langsung oleh Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno bersama tim penyidik. Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan manipulasi dokumen ekspor sawit yang sedang didalami polisi.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen perusahaan, invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah CPU komputer.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Kombes Setyo dalam keterangannya.
Bareskrim menduga terdapat praktik under invoicing atau manipulasi nilai ekspor sawit untuk mengurangi angka transaksi sebenarnya. Modus itu diduga dilakukan agar nilai ekspor yang tercatat lebih rendah dibanding kondisi riil di lapangan.
Praktik tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain merugikan penerimaan negara, manipulasi data ekspor juga dianggap merusak tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena sawit merupakan salah satu komoditas ekspor terbesar Indonesia. Pemerintah menilai praktik curang dalam perdagangan CPO dapat berdampak terhadap kredibilitas tata niaga ekspor Indonesia di pasar global.
Bareskrim memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada penyitaan dokumen semata. Polisi akan menelusuri siapa saja pihak yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan permainan data ekspor tersebut.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” tegas Setyo.
Penyidik juga menegaskan akan menindak segala bentuk pelanggaran di sektor perdagangan komoditas strategis nasional. Praktik manipulasi ekspor disebut tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak sistem perdagangan dan pengawasan negara.
Baca Juga: Desentralisasi Pengawasan Sawit Melalui Permentan 13/2024, Pemda Diminta Aktif Pantau Harga Beli Sawit
Menurut Bareskrim, dugaan permainan nilai ekspor sawit seperti under invoicing bisa membuka celah penyimpangan dalam aktivitas ekspor nasional. Karena itu, penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga transparansi dan tata kelola perdagangan Indonesia.
Kasus dugaan manipulasi ekspor CPO tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Penyidik masih terus mendalami dokumen serta perangkat elektronik yang disita untuk mengungkap skala dugaan pelanggaran tersebut.




