Sikapi Harga TBS Sawit Anjlok, Gubernur Sumbar Surati Bupati, Pabrik, hingga Asosiasi

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

PADANG, KOMPAS — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyurati para bupati, pabrik, asosiasi perusahaan, dan asosiasi petani agar menjaga stabilitas harga sawit sesuai harga wajar di tengah gejolak kebijakan ekspor satu pintu. Harga tandan buah segar atau TBS sawit di Sumatera Barat anjlok akhir-akhir ini dan membuat petani sawit swadaya merana.

Surat bernomor 521.3/1114/DPTPH/V-2026 bertanggal 25 Mei 2026 itu ditujukan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) kepada enam bupati yang daerahnya jadi sentra sawit, yaitu Pasaman Barat, Agam, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Dharmasraya, dan Sijunjung. Surat juga ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Apkasindo Sumbar, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Cabang Sumbar, dan 36 pabrik kelapa sawit.

Dalam surat itu, Gubernur Sumbar menyebut, terjadi penurunan harga pembelian TBS sawit di sejumlah pabrik di Sumbar yang dipicu pidato Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam. Anjloknya harga TBS sawit berpotensi mengganggu stabilitas dan kondusivitas daerah.

“Perlu diketahui dan ditegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat tersebut sesungguhnya bertujuan untuk menata hilirisasi dan tata niaga kelapa sawit serta keberlangsungan usaha perkebunan dan industri sawit nasional ke depannya,” tulis Gubernur Mahyeldi dalam suratnya.

Sebagai tindak lanjut atas persoalan itu, Gubernur Sumbar pun meminta para bupati yang daerahnya merupakan sentra sawit untuk segera menugaskan kepala dinas bidang perkebunan untuk mengawal, memantau, dan mengawasi secara ketat dan intensif proses penerapan harga pembelian TBS di tingkat pekebun.

Bupati juga diminta memastikan seluruh transaksi pembelian TBS mengacu pada harga penetapan resmi, terutama bagi pabrik yang bermitra dengan kelembagaan pekebun (koperasi). Adapun bagi kebun nonkemitraan (swadaya) pembelian TBS tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.

“Apabila terjadi pelanggaran atau manipulasi harga di luar koridor yang telah ditetapkan agar diberikan sanksi sesuai dengan fungsi dan kewenangannya,” tulis Gubernur Mahyeldi.

Selanjutnya kepada pengusaha, Gubernur Mahyeldi meminta perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit agar tidak menurunkan harga beli TBS secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru, pembatasan penerimaan buah, permainan sortasi, penundaan pembayaran, dan lain-lain.

“Bagi yang bermitra, berlakukan sesuai dengan harga penetapan Tim Penetapan harga Provinsi dan bagi perusahaan yang belum bermitra (pembelian swadaya) tetap mengacu kepada amanah Permentan Nomor 13 Tahun 2024,” katanya.

Gubernur Mahyeldi juga mengimbau Gapki Sumbar secara aktif mengimbau, mengoordinasikan, dan memastikan seluruh perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit agar tetap membeli TBS pekebun dengan harga wajar sesuai regulasi yang berlaku.

Gapki diminta pula memberikan sosialisasi dan pemahaman dengan baik dan benar kepada perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit terkait penerbitan PP tentang Tata Kelola Eskpor SDA.

Adapun kepada Apkasindo Sumbar, Gubernur Mahyeldi meminta agar Apkasindo melakukan edukasi ke pekebun agar tidak panik secara berlebihan dan bersama-sama menjaga stabilitasn dan kondusivitas situasi di lapangan. Petani juga mesti menghindari tindakan spekulatif yang merugikan dan tidak melakukan tindakan anarkis.

“Segera melaporkan secara resmi melalui dinas apabila menemukan pabrik kelapa sawit yang melakukan pelanggaran di luar ketentuan yang telah ada dari pemerintah,” tulis Gubernur dalam suratnya.

Harga anjlok

Sebelumnya, diberitakan bahwa harga TBS sawit di Sumbar anjlok lebih dari separuh sejak 20 Mei 2026. Gejolak tersebut terjadi akibat kebijakan ekspor satu pintu komoditas sawit oleh pemerintah pusat.

Noprizal (42), petani sawit rakyat di Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, mengatakan, harga TBS sawit di tingkat petani hanya berkisar Rp 1.100-Rp 1.150 per kilogram (kg). Harga tersebut terjun bebas dari sebelumnya berkisar Rp 2.400-Rp 3.000 per kg. 

“Masyarakat petani sawit kecewa semuanya. Harga Rp 1.100-Rp 1.150 per kg ini tidak sebanding dengan modal pupuk dan tenaga yang dikeluarkan,” kata Noprizal ketika dihubungi dari Padang, Jumat (29/5/2026).

Akibat anjloknya harga sawit sejak 20 Mei 2026, kata Noprizal, sebagian petani di wilayahnya pun mogok memanen. Mereka memilih menunggu harga lebih tinggi. Adapun Noprizal terpaksa tetap memanen agar tidak berdampak pada kualitas tanaman sawitnya.

Noprizal menyambut baik upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ekspor sawit. Namun, menurutnya, kebijakan itu mesti direncanakan secara matang dan diantisipasi dampak negatifnya. “Janganlah petani lagi yang jadi korban,” katanya.

Anjloknya harga sawit juga berimbas kepada pengepul. Tasril (50), petani sawit rakyat sekaligus pengepul di Nagari Tluk Amplu Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Pesisir Selatan, mengaku rugi akibat anjloknya harga sawit sejak 23 Mei 2026.

Menurut Tasril, saat itu, ia membeli sawit masyarakat seharga Rp 1.630 per kg. Namun, dalam semalam, harganya anjlok jadi Rp 880 per kg atau turun sekitar Rp 750. “Barang orang sudah saya bayar, besok harga anjlok. Saya dan para pedagang lainnya merugi,” katanya.

Sawit rakyat

Kepala Bidang Perkebunan, Tanaman Tahunan, dan Penyegar Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumbar, Agustian, mengatakan, anjloknya harga sawit ini terjadi sejak adanya kebijakan ekspor satu pintu ekspor komoditas sawit dari pemerintah pusat untuk mengantisipasi kecurangan yang berdampak pada kerugian negara.

Kebijakan ekspor satu pintu itu kemudian memicu gejolak di pabrik kelapa sawit. Di Sumbar, kata Agustian, pihak yang paling terdampak adalah petani sawit swadaya atau kebun rakyat. Sebab, petani swadaya tidak bermitra dengan pabrik dan tidak ada penetapan harga dari pemerintah.

“Yang sangat terdampak petani swadaya. Kalau petani yang punya kemitraan dengan pabrik-pabrik (kebun plasma), pemerintah provinsi tetap melakukan penetapan harga. Harga yang ditetapkan provinsi tidak begitu turun, bahkan minggu lalu naik, Rp 4.005 per kg (di tingkat pabrik),” kata Agustian. 

Sebagai antisipasi terhadap anjloknya TBS sawit ini, Agustian menyebut, Gubernur Sumbar bersurat kepada bupati, pabrik kelapa sawit, asosiasi perusahaan kelapa sawit, dan asosiasi petani sawit agar bersama-sama menjaga stabilitas harga sawit sesuai harga wajar.

Adapun untuk perlindungan lebih lanjut terhadap kebun sawit rakyat, Agustian menyebut, Pemprov Sumbar sedang menyiapkan peraturan gubernur (pergub) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

Pergub tersebut akan jadi dasar penetapan harga TBS sawit rakyat sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan petani sawit rakyat. Melalui peraturan itu, petani swadaya didorong membentuk kelompok/koperasi agar dapat bermitra dengan pabrik kelapa sawit.

“Kalau petani (melalui koperasi) sudah punya kemitraan dengan pabrik, menurut undang-undang, harga pembeliannya wajib mengikuti harga penetapan pemerintah,” ujar Agustian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Infografis Niat Haji Jangan Cuma di Hati
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Awas Kena Scam! Kenali Modus dan Menghindari Phising Bagi Nasabah Bank
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
OJK Dorong Peningkatan Penyaluran KUR ke UMKM di NTB
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Karan Johar Akhirnya Buka Suara soal Alasan Unfollow Shah Rukh Khan hingga Kareena Kapoor
• 21 jam lalutabloidbintang.com
thumb
[FULL] Program Kampung Bahagia di Jambi: Pemasangan CCTV Tingkat RT untuk Tingkatkan Keamanan
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.