KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi SPMB, Soroti Pungli hingga Siswa Titipan

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026. Edaran tersebut sebagai upaya pencegahan praktik curang dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengatakan, seluruh penyelenggara pendidikan tidak boleh melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga :
Sudewo Bakal Jalani Sidang di PN Semarang, KPK Siapkan Surat Dakwaan

Selain itu, ia juga menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” kata Abdul Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, Abdul mengungkapkan, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru.

Baca Juga :
Eks Pimpinan KPK Yakin Kejagung Usut Tuntas Korupsi Izin Tambang di Kalbar

Adapun, modus yang muncul mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Baca Juga :
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gubernur Sulawesi Selatan Raih Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing Regional Sulawesi 2026
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Duh! Pemuda di Banyumas Tepergok Masuk Rumah Kos, Diduga Foto-Foto Pakaian Dalam
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Terungkap Satu Pengguna Whip Pink Alami Kelumpuhan Temporer
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Partai Demokrat DKI Salurkan 1.500 Paket Daging Kurban untuk Warga Jakarta
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Mayat Perempuan Ditemukan di Pantai Sine Tulungagung: Kepala dan Badan Terpisah
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.