Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menggeledah sebuah perusahaan eksportir sawit. Hal itu dilakukan untuk mengusut dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing.
“Tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara,” kata Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno, dikutip dari Antara, Sabtu, 30 Mei 2026.
Selain di kantor perusahaan, penyidik juga telah menggeledah gudang perusahaan yang berada di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 29 Mei 2026.
Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan, antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah CPU komputer.
Baca Juga :
Apa Itu Under Invoicing? Kecurangan Ekspor yang Bikin Negara RugiSaat ini, ujar dia, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diamankan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ucapnya.
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Istimewa.
Ia juga memastikan penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data ekspor tersebut. "Serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” ujarnya.




