Kabar gembira menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kaum purnabakti di seluruh penjuru tanah air. Aparatur negara dipastikan akan menerima transferan dana segar tunai secara bertahap mulai Selasa 2 Juni 2026.
Pencairan aparatur ini menyasar anggota aktif PNS, PPPK, prajurit TNI, hingga anggota Polri. Keuntungan finansial ini juga berhak dinikmati oleh pejabat negara, para hakim, dan seluruh pensiunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sosok penting di balik kepastian jadwal transfer dana ini. Purbaya menyatakan bahwa hak keuangan tersebut sudah siap dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima.
Purbaya memberikan kepastian tersebut saat ditemui di area kantor Kemenko Perekonomian. Dirinya mengonfirmasi bulan pelaksanaan pengiriman dana hak aparatur negara tersebut.
"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," ujar Purbaya.
Dasar hukum pencairan bonus tahunan ini bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Ketentuan teknis di lapangan kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Besaran dana yang masuk ke rekening mengacu penuh pada komponen penghasilan bulan Mei 2026. Komponen tersebut meliputi nominal gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan kebutuhan pokok.
Pemerintah juga memasukkan komponen tunjangan jabatan atau umum ke dalam daftar transfer. Tambahan penghasilan dari capaian kinerja pegawai ikut memperbesar nominal yang diterima.
Kabar paling menarik adalah seluruh dana yang ditransfer ini dipastikan bersih tanpa potongan iuran. Potongan kredit pensiun hingga beban Pajak Penghasilan (PPh) sudah sepenuhnya ditanggung pemerintah.
PT Taspen (Persero) ditunjuk menjadi garda terdepan dalam mendistribusikan dana milik para pensiunan. BUMN ini mengoperasikan 46 mitra bayar resmi demi kelancaran proses distribusi.
Corporate Secretary Taspen Henra memberikan keterangannya mengenai makna penting di balik program pembagian ini. Dirinya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” tutur Henra.
Henra menjamin proses pencairan dana bagi kelompok purnabaktinya berjalan sangat praktis. Para penerima tidak perlu repot melakukan pengajuan berkas atau otentikasi ulang.
Bagi aparatur yang memiliki status ganda hanya akan menerima satu kali transferan. Sistem keuangan negara akan otomatis memilih nominal tunjangan yang paling besar.
Namun pengecualian istimewa diberikan bagi penerima pensiun janda atau duda. Golongan ini diizinkan menerima kedua hak gaji ke-13 secara sekaligus.
Baca Juga: Wajib Tahu, ASN Kategori Ini Tak Akan Terima Gaji ke-13 2026
Pegawai yang memasuki masa pensiun per 1 Juni 2026 juga diatur secara khusus. Pembayaran gaji ke-13 mereka akan diurus oleh instansi tempatnya bekerja terakhir.
Pihak Taspen mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah percaya pada modus penipuan. Perusahaan menegaskan seluruh rangkaian proses layanan ini tidak memungut biaya sepeser pun.





