REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polresta Cirebon kembali menggagalkan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar. Dalam operasi kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM alias A (29 tahun) di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka yang dilakukan pada Kamis (28/5/2026) itu dilakukan menyusul dari rangkaian penyelidikan. "Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya dugaan pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura," ujar Kombes Pol Imara Utama, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga
Polres Bekasi Sita 1.360 Butir Obat Keras Ilegal di Cikarang
Bogor dan Depok Darurat Tramadol, KPAI Ingatkan Ancaman Nyata Bagi Pelajar
Bus PO Coyo Tiba-Tiba Terbakar di Jalur Pantura Cirebon, Api Lahap Seluruh Badan Bus
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar dan langsung menyitanya. Di antaranya, 437 tablet obat jenis Tramadol, 412 butir obat jenis Trihexyphenidyl, dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi. Berdasarkan pemeriksaan awal, AM yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama AZ untuk diperjualbelikan atau diedarkan kembali kepada para pelanggannya tanpa izin. .rec-desc {padding: 7px !important;} AM beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AM alias A dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak Satresnarkoba Polresta Cirebon saat ini juga tengah melakukan pengembangan di lapangan guna memburu pemasok utama sediaan farmasi ilegal tersebut.