Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat-obatan berbahaya ilegal berkedok warung sembako di Jalan Joe RT 007 RW 06, Kelurahan/Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, kasus ini diungkap pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB.
“Kami dari unit 2 sudbit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sesuai yang kami amankan berinisial AA (29) disebuah toko diwilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata Denny, kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Lebih lanjut Denny menerangkan, kasus ini terungkap usai adanya informasi dari masyarakat terkait kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang dengan modus sebagai warung sembako.
“Saat dilakukan penggerebekan dengan disaksikan petugas keamanan setempat, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan di dalam kios,” jelas Denny.
Kemudian dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, 762 butir pil putih tanpa identitas, satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
“Kami menyita barang bukti obat - obatan dalam daftar G sejumlah kurang lebih 1.442 butir, dan alat komunikasi berupa Handphone yang digunakan oleh pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagi tersangka,” ungkap Denny.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya gua kepentingan penyidikan lebih lanjut. (ars/muu)




