TAPANULI SELATAN, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS ditangkap polisi saat membawa ganja kering menggunakan becak bermotor di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara (Sumut). Penangkapan tersebut berlangsung dramatis karena anak pelaku menangis histeris melihat polisi menangkap ibunya.
Selain RS, polisi juga menangkap pengemudi becak bermotor berinisial HK yang diduga terlibat dalam pengantaran ganja tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP Philip Antonio Purba membenarkan penangkapan kedua pelaku. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan pengiriman ganja kering dalam jumlah besar.
Petugas kemudian menyelidiki hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
"Dari tangan ibu rumah tangga ini, diamankan ganja kering seberat 3 kilogram," ujar AKP Philip dikutip dari iNews Medan, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga:Pascakecelakaan Kereta, Pemkot Bekasi Siagakan Petugas Dishub di Perlintasan SebidangBerdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ganja kering tersebut diketahui dibawa dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Tapsel.
Menurut polisi, pelaku menjual ganja dengan harga Rp900.000 per kilogram.
"Yang bersangkutan sudah dua kali melakoni bisnis haramnya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut. RS berperan sebagai pemilik ganja yang akan diedarkan, sedangkan HK mengantarkan barang menggunakan becak bermotor.
Sebagai imbalan, pengemudi becak bermotor tersebut menerima bayaran untuk setiap pengantaran.
"Ibu rumah tangga itu sebagai pemilik barang, sedangkan pengemudi becak bermotor dibayar Rp150.000 untuk sekali pengantaran," ucapnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Satresnarkoba Polres Tapsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
"Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.
#sumut



