Komisi II DPR Ingatkan Parpol Taat Putusan MK soal Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta partai politik (parpol) menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan 30 persen.

“Putusan MK ini adalah keputusan positif yang mengunci jaminan keterwakilan perempuan di tiap-tiap dapil. Partai politik tidak punya pilihan lain selain mematuhinya,” kata Giri kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).

Adapun dalam putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, keterwakilan perempuan ditetapkan menjadi minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

Melalui aturan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai kewenangan penuh untuk mencoret atau mendiskualifikasi parpol di dapil tertentu jika tidak memenuhi syarat tersebut.

Menurut Giri, putusan MK tersebut tidak bisa dimanipulasi oleh parpol. Sebab, jumlah keterwakilan perempuan tidak bisa digabungkan secara keseluruhan di tingkat kabupaten/kota. Namun, harus di masing-masing dapil.

Dia lantas mengingatkan kepada parpol untuk mulai mencari calon legislatif (caleg) perempuan dari sekarang.

“Partai-partai terutama di kabupaten/kota harus merespons dengan mempersiapkan kader-kadernya dari jauh-jauh hari,” pungkas Giri. (saa)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba
• 23 menit lalurctiplus.com
thumb
Libur Idul Adha, Polisi Terapkan One Way Arah Jakarta di Jalur Puncak Siang Ini
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Maskapai Argentina Batalkan Penerbangan Khusus Piala Dunia Imbas Avtur Mahal
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
BBM Subsidi dan Tarif Listrik Tak Naik di Tengah Gejolak Rupiah-Harga Minyak
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Singapura Open 2026: Libas Wakil Malaysia, Fajar/Fikri Langsung Fokus Persiapan Hadapi Babak Semifinal
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.