Polrestabes Medan Gerebek 8 Gudang Motor Curian, 136 Kendaraan Disita

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Polrestabes Medan menggerebek delapan gudang penampungan kendaraan bermotor yang diduga berasal dari tindak kejahatan di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (25/5) itu, polisi mengamankan 135 sepeda motor tanpa dokumen lengkap dan satu unit mobil hasil pencurian.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan delapan gudang tersebut berada di tiga lokasi, yakni Jalan Pasar 8 Tembung, Jalan Medan–Batang Kuis, dan Jalan Sidomulyo, yang berada di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap 136 kendaraan bermotor, termasuk di dalamnya 135 sepeda motor dan satu unit mobil yang ditampung di delapan gudang penampungan," kata Calvijn saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (30/5).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa lima dari delapan gudang tersebut dimiliki oleh dua tersangka berinisial M (32) dan D (28). Keduanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, satu pemilik gudang lainnya yang menguasai tiga gudang penampungan masih dalam pengejaran.

Calvijn menjelaskan kendaraan yang ditemukan diduga merupakan hasil tindak kejahatan yang ditampung sebelum dijual kembali kepada pembeli di berbagai daerah.

"Setidaknya dari delapan gudang penampungan tersebut, tim berhasil mengungkap dua tersangka yang memiliki lima gudang penampungan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan penadah sekaligus residivis kasus narkoba.

Menurut Adrian, para tersangka menjual kendaraan tersebut melalui marketplace dan sistem cash on delivery (COD). Kendaraan kemudian dikirim ke berbagai daerah di luar Kota Medan menggunakan jasa transportasi bus.

"Itu pengirimannya ada yang ke Tapanuli Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Asahan, bahkan juga ada yang dikirim lintas provinsi menggunakan bus antarprovinsi, salah satunya ke Provinsi Aceh," kata Adrian.

Polisi menduga praktik penjualan kendaraan hasil kejahatan itu telah berlangsung selama sekitar dua tahun terakhir.

Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengungkapkan kedua tersangka memperoleh keuntungan besar dari bisnis ilegal tersebut. Dari penjualan sekitar lima unit sepeda motor per hari, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp40 juta.

"Sekitar lima sepeda motor bisa menghasilkan Rp40 juta per hari," ujar Bimo.

Bimo menjelaskan kedua tersangka memiliki peran ganda, yakni sebagai penadah sekaligus penjual kendaraan hasil kejahatan. Mereka menampung kendaraan yang diperoleh dari pelaku pencurian maupun kendaraan gadai yang tidak ditebus pemiliknya, kemudian menjualnya kembali tanpa dokumen resmi.

"Tugasnya sama semua. Mereka yang memiliki gudang, menampung kendaraan, lalu menjualnya kembali. Ada juga kendaraan yang digadaikan dan setelah jatuh tempo langsung dijual beserta STNK-nya," kata Bimo.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang memasok kendaraan ke gudang-gudang penampungan tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakar: PLTS 10 GW Lebih Realistis sebagai Langkah Awal Menuju 100 GW
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mesin Uang Baru Nvidia Bernilai Rp 3.500 Triliun, Jadi Rebutan Dunia
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Proyektil Tajam Seberat 1,5 Kilogram Berceceran di Depan SPBU Sidoarjo
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Cuaca Ekstrem Imbas Perubahan Pola Iklim Jadi Tantangan Sistem Kelistrikan
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Gandeng Jerhemy Owen, Waste Station di Dukuh Atas Ajak Warga Sadar Milah Sampah
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.