Liputan6.com, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini bagi para pengguna jasa kelautan terkait potensi gelombang tinggi yang mencapai empat meter di beberapa wilayah perairan Indonesia. Fenomena ini dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan pelayaran nasional.
Direktur Meteorologi Maritim BMKG, Eko Prasetyo, meminta seluruh operator transportasi laut, nakhoda, maupun nelayan tradisional untuk benar-benar memperhatikan ambang batas aman operasional kapal selama periode 30 Mei hingga 2 Juni 2026.
Advertisement
"Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Untuk itu, BMKG mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi," ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Eko merinci, setiap moda transportasi laut memiliki batas ketahanan yang berbeda terhadap kecepatan angin dan tinggi gelombang. Perahu nelayan, misalnya, sangat rentan jika memaksakan berlayar pada kecepatan angin di atas 15 knot dengan tinggi gelombang melebihi 1,25 meter.
Sementara itu, kapal tongkang menghadapi risiko tinggi pada embusan angin di atas 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter. Untuk kapal feri penyeberangan, batas aman operasi berada pada parameter kecepatan angin di bawah 21 knot dan tinggi gelombang maksimal 2,5 meter.
Adapun kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar diimbau untuk waspada jika angin menembus 27 knot dengan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.




