REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Baca Juga
Rice Vs Vitinha, Pertarungan Dua Komandan Lini Tengah di Final Liga Champions
Mengintegrasikan ESG dalam Pengelolaan Zakat: Ikhtiar Memajukan Tata Kelola LAZ
KCIC Ingatkan Aturan Penggunaan Stopkontak di Stasiun dan Kereta Whoosh
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk apresiasi dalam rangka perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta ingin mendorong masyarakat agar kembali tertib dalam administrasi perpajakan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan," kata dia melalui keterangannya yang dikonfirmasi Republika pada Sabtu (30/5/2026).
Lusiana menjelaskan, pembebasan sanksi administratif dikenakan untuk jenis PKB dan BBNKB. Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
Dengan kebijakan itu, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB dapat melakukan pelunasan tanpa tambahan beban bunga keterlambatan.
Pembebasan itu diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah sehingga para wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan permohonan.
"Artinya, wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan atau datang mengajukan penghapusan denda. Wajib pajak juga tidak perlu menjalani proses administrasi tambahan," kata dia.
Menurut Lusiana, kebijakan pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)