TABLOIDBINTANG.COM - Langkah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berencana menjemput paksa sejumlah saksi dalam pengembangan kasus gas N2O merek Whip Pink mendapat dukungan dari Patriot Anti Narkoba (Patron). Organisasi tersebut menilai tindakan penyidik menjadi bukti bahwa proses hukum harus berjalan tanpa membedakan latar belakang maupun popularitas seseorang.
Ketua Umum Patron, Muannas Alaidid, menyatakan keputusan penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan merupakan bentuk keseriusan aparat dalam mengusut perkara secara tuntas.
"Kami mengapresiasi langkah tegas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang akan menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, termasuk figur publik maupun influencer. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum," kata Muannas, Sabtu (30/5).
Menurut dia, setiap warga negara yang dipanggil dalam proses penyidikan memiliki kewajiban untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Kehadiran saksi dinilai penting guna membantu pengungkapan fakta secara objektif.
Muannas menegaskan ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menghambat jalannya proses hukum.
"Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum. Ketika penyidik membutuhkan keterangan dalam rangka pengembangan suatu perkara, maka pihak yang dipanggil seharusnya hadir dan memberikan penjelasan yang diperlukan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah tentu dapat menghambat proses penegakan hukum," ujarnya.
Ia juga menilai pola penanganan perkara yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri layak menjadi acuan bagi satuan reserse narkoba di berbagai wilayah Indonesia. Ketegasan terhadap pihak yang dinilai tidak kooperatif, kata dia, merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum.
"Kami melihat langkah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini dapat menjadi role model bagi seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri di berbagai daerah. Ketegasan terhadap pihak yang tidak kooperatif merupakan bagian dari upaya menjaga marwah penegakan hukum sekaligus memastikan setiap perkara dapat diungkap secara maksimal," katanya.
Sebelumnya, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengungkapkan penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Membawa terhadap tiga saksi berinisial RV, APG, dan ZNM. Ketiganya dipanggil dalam pengembangan kasus produsen gas N2O merek Whip Pink, namun belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Di sisi lain, dua saksi lainnya berinisial CD dan AM telah hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik gas N2O merek Whip Pink pada April 2026. Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan aktivitas produksi dan distribusi gas N2O tanpa legalitas serta izin edar yang diperlukan.
Muannas menilai konsistensi dan keberanian aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam upaya memberantas penyalahgunaan zat berbahaya. Karena itu, ia berharap langkah yang dilakukan Bareskrim dapat menjadi peringatan bagi semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Dalam perang melawan narkoba dan penyalahgunaan zat berbahaya, dibutuhkan keberanian serta konsistensi dalam penegakan hukum. Apa yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri hari ini menjadi contoh bahwa setiap proses penyidikan harus dijalankan secara serius, profesional, dan tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang berupaya menghambat proses hukum," tegasnya.
Patron juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penyidik dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
"Kami mendukung penuh langkah profesional Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas perkara ini. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan membantu penyidik mengungkap fakta secara terang. Ketegasan seperti ini penting untuk membangun efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba di Indonesia," tandasnya.




