HARIAN.FAJAR.CO.ID, SIDRAP — Sejumlah pemberitaan yang menyoroti dugaan adanya praktik diluar kewenangan tugas serta tudingan terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polres Sidrap belakangan menjadi perhatian publik.
Tudingan-tudingan tersebut merupakan isu negatif yang ingin menjatuhkan kredibilitas Polres Sidrap dalam menangani sejumlah kasus-kasus, termasuk penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan terlapor Yuliana alias Madam Katy.
Dalam pemberitaan itu, sangat kontras disebutkan ingin menjatuhkan harkat dan martabat Kepolisian terutama jajaran Satuan Reskrim Polres Sidrap.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita membantah keras seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Saat dihubungi wartawan pada Sabtu (30/05/2026), AKP Welfrick menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim berjalan sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.
Ia menyebut pihaknya tetap terbuka terhadap berbagai bentuk klarifikasi atau ketidakpuasan publik dan terbuka jika ada pihak tidak puas.
Selain itu jajaran Polres juga siap memberikan penjelasan apabila terdapat pihak yang ingin memperoleh informasi secara langsung.
“Kalau memang ada yang ingin dikonfirmasi, silakan langsung kepada saya. Saya terbuka untuk memberikan penjelasan,” ujar AKP Welfrick.
Terkait tuduhan yang menyebut adanya tindakan membawa paksa saksi maupun pihak tertentu dalam proses penanganan perkara, Welfrick juga membantah keras informasi tersebut.
Menurutnya, setiap langkah yang dilakukan penyidik memiliki dasar prosedur dan terlebih dahulu melalui mekanisme gelar perkara sebelum dilakukan tindakan lanjutan.
“Kami bekerja ada prosedurnya, ada gelarnya. Sejauh ini tidak ada pihak yang kami amankan ataupun kami bawa secara paksa di luar hukum ke Polres Sidrap. Penyidik justru melakukan pemeriksaan dimana terlapor berada,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas sejumlah narasi yang beredar dan mengaitkan Satreskrim Polres Sidrap dengan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat bukti yang terpublikasikan terkait adanya pihak yang diamankan paksa oleh Polres Sidrap. Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan aturan hukum dan prosedur yang berlaku.
Perkembangan isu tersebut masih menjadi perhatian publik, sementara masyarakat diimbau menunggu informasi yang telah terverifikasi dan bersumber dari keterangan resmi.
(*)




