JAKARTA - Satuan Resmob Bareskrim Polri bersama Polresta Barelang menangkap pelaku penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar dengan modus penukaran dolar. Pelaku bernama Franky (35) ditangkap di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, usai kabur membawa uang itu pada Selasa, 27 Mei 2026.
"Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHPidana, dengan kerugian sebesar Rp1.269.000.000," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (30/5/2026).
Adapun kasus penggelapan tersebut berawal dari adanya laporan polisi ke Polresta Barelang di wilayah hukum Batam, Kepulauan Riau.
Arsya menjelaskan, pelaku awalnya menghubungi rekannya berinisial WG melalui pesan singkat dengan meminta agar ditransfer uang miliaran rupiah tersebut dengan alasan ingin menukarnya ke dolar.
"Pelaku ingin menukar uang rupiah ke dolar, lalu pelaku meminta rekannya mentransfer uang sebesar Rp1.269.000.000," ucapnya.
Karena tersangka merupakan temannya, korban pun percaya dan mengirimkan uang yang diminta tersebut. Apalagi, pelaku juga berjanji akan mengembalikannya sehari setelah meminjam uang itu.
"Namun, setelah pada waktu yang dijanjikan, pelaku tidak juga melakukan pengembalian dengan alasan customer belum ada melakukan pembayaran," ujarnya.




