Perpres Baru Terbit, AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Presiden Prabowo Subianto naik kereta cepat Whoosh menuju Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/8/2025). (Sumber: Dok. Setpres via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015, mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Perubahan itu dilakukan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan struktur kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih, sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas komite.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 12 Mei 2026 itu disebutkan, Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini dijabat Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yang saat ini dijabat Agus Harimurti Yudhoyono. 

Baca Juga: Menteri Rosan Sebut Dewan Bisnis RI-Prancis Dorong Investasi 3,5 Miliar Dolar AS

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjadi Wakil Ketua.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih," demikian bunyi pertimbangan Perpres tersebut, seperti dikutip dari jdih.setneg.go.id, Sabtu (30/5).

Selain ketua dan wakil ketua, komite juga beranggotakan Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala Badan Pengaturan BUMN, serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Baca Juga: KPK soal Kasus Proyek Whoosh: Penyelidikan Masih Terus Berprogres

Dalam Pasal 3A, komite diberikan tugas untuk menyepakati dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Komite juga berwenang menentukan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi pembengkakan biaya proyek.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber :

Tag
  • kereta cepat jakarta bandung
  • whoosh
  • menko infrastruktur
  • agus harimurti yudhoyono
  • utang kereta cepat
  • penyertaan modal negara
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usai Puncak Haji, Jemaah Tawaf Wada dan Berangsur Tinggalkan Makkah
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Ungkap Dalih Paman Bunuh Balita di Bekasi: Ingin Bikin Korban Tenang
• 20 jam laludetik.com
thumb
Pakar: Konten negatif terhadap pindar legal rugikan industri keuangan
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Strating XI PSG Vs Arsenal: Dembele Main, Gyokeres di Bangku Cadangan
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pilu Anak-anak Gaza Mendadak Kehilangan Kemampuan Bicara
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.