PHR Bali Meningkat Jadi Rp2,9 Triliun di Tengah Penurunan Wisatawan Mancanegara dan Dinamika Global

pantau.com
12 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa Pajak Hotel dan Restoran (PHR) Bali meningkat menjadi Rp2,89 triliun pada periode 1 Januari hingga 27 Mei 2026 meskipun terdapat isu dampak konflik di Timur Tengah dan dinamika global sektor pariwisata.

Kenaikan Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran Bali

Data pemerintah menunjukkan PHR Bali pada periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp2,62 triliun sehingga terjadi kenaikan sekitar Rp300 miliar secara tahunan.

Jika dihitung hingga 31 Mei 2026, PHR diperkirakan mencapai Rp2,9 triliun dan tetap menunjukkan tren kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pajak hotel tercatat naik dari Rp1,7 triliun menjadi Rp1,8 triliun dalam periode tersebut.

Pajak restoran juga mengalami peningkatan dari Rp885 miliar menjadi Rp1 triliun.

Gubernur Bali menyatakan bahwa data tersebut berasal dari sistem online sehingga dinilai akurat dan konsisten dengan data kabupaten.

Dari seluruh wilayah di Bali, hanya Kabupaten Buleleng dan Klungkung yang mengalami penurunan sementara daerah lainnya mengalami kenaikan.

Pemerintah Provinsi Bali menilai kenaikan PHR menunjukkan sektor pariwisata masih mampu bertahan di tengah tekanan global.

Penurunan Wisatawan Mancanegara dan Isu Akomodasi Ilegal

Pemerintah mencatat terjadi penurunan kunjungan wisatawan mancanegara akibat konflik di Timur Tengah.

Secara kumulatif Januari hingga April 2026, kunjungan wisman turun sekitar 0,23 persen.

Penurunan paling signifikan terjadi pada Maret dan April 2026.

Pada April 2026, penurunan kunjungan wisman mencapai 9 persen.

Pada Mei 2026, penurunan membaik menjadi sekitar 7 persen sehingga menunjukkan adanya pemulihan bertahap.

Gubernur menyebut penurunan jumlah wisatawan asing tidak berdampak langsung pada penerimaan PHR Bali.

Ia juga menyoroti keberadaan vila dan penginapan ilegal yang tidak membayar pajak dan disewakan murah melalui platform daring seperti Airbnb.

Pemerintah daerah telah mengingatkan agar akomodasi ilegal tidak lagi dipasarkan karena dinilai merusak tatanan pariwisata Bali.

Pemprov Bali menegaskan akan terus memperkuat pengawasan sektor akomodasi dan optimalisasi pajak daerah untuk menjaga keberlanjutan ekonomi pariwisata.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Unggah Sketsa Candi Borobudur, Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Drone Rusia Terobos Wilayah NATO, Hantam Gedung Apartemen di Rumania
• 40 menit laluerabaru.net
thumb
Wow! Nilai Pasar Jay Idzes Kini Tembus Rp243,4 Miliar: Naik 87 Persen dalam Satu Musim Terakhir
• 3 jam lalubola.com
thumb
Lineup PSG Vs Arsenal: Les Parisiens Turunkan Kekuatan Penuh, The Gunners Andalkan Havertz
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Biar Daging Kurban Tetap Awet, Ini 4 Tips Menyimpan Sisa Idul Adha agar Tidak Cepat Rusak
• 13 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.