DALAM setiap diskusi tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, saya sering mengemukakan analogi sederhana yang mudah dipahami masyarakat: teori genggam anak ayam.
Teori ini lahir bukan dari ruang seminar atau laboratorium akademik, melainkan dari pelajaran sederhana yang diberikan alam. Filosofinya, alam terkembang jadi guru.
Seekor anak ayam yang digenggam terlalu erat akan kehilangan napas, lemas, lalu mati. Sebaliknya, jika genggaman terlalu longgar, ia akan meloncat dan lepas.
Dalam kedua keadaan itu, tujuan memelihara anak ayam tidak tercapai. Yang diperlukan adalah genggaman yang pas: tidak mencekik, tetapi juga tidak membiarkan bablas.
Begitulah sesungguhnya hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam negara kesatuan yang menganut desentralisasi.
Otonomi daerah bukanlah pemberian kedaulatan alias kebebasan tanpa batas. Sebaliknya, sentralisasi juga bukanlah penguasaan "Jakarta" tanpa ruang memadai bagi daerah untuk berkembang.
Baca juga: Perjalanan Presiden, Rupiah, dan Kepercayaan Publik
Keduanya harus berada dalam titik keseimbangan yang sehat melalui mekanisme checks and balances yang proporsional agar timbul stabilitas. Sehingga, republik ini tak sempoyongan bila berjalan, atau terguncang bila didera krisis global.
Selama hampir tiga dekade pelaksanaan otonomi daerah, Indonesia terus bergerak seperti pendulum yang berayun antara dua kutub: desentralisasi dan sentralisasi.
Pada awal reformasi, kewenangan daerah diperluas secara drastis sebagai koreksi atas sentralisme Orde Baru.
Namun dalam perjalanannya, berbagai penyimpangan di daerah memunculkan dorongan kaum sentralist untuk menarik kembali sebagian kewenangan ke pusat.
Masalahnya, sering kali respons yang muncul bersifat berlebihan. Lebih-lebih bila terjadi pergantian rezim pemerintahan.
Ketika pusat terlalu dominan, mendikte dan mengomando dengan macam-macam Inpres, daerah kehilangan ruang berinovasi.
Kepala daerah menjadi sekadar pelaksana instruksi. Kreativitas birokrasi mati. Program pembangunan menjadi seragam, padahal karakteristik daerah sangat beragam. Otonomi hanya tinggal slogan administratif tanpa makna substantif.
Namun, ketika pusat terlalu longgar, persoalannya tidak kalah serius. Sejumlah kepala daerah merasa memiliki kekuasaan yang nyaris tanpa batas.
Muncul fenomena: politik dinasti, korupsi kepala daerah, pemborosan anggaran, proyek-proyek mercusuar yang minim manfaat publik, pengadaan fasilitas mewah, renovasi rumah jabatan bernilai fantastis, praktik jual beli jabatan, hingga pungutan terselubung dalam pelayanan perizinan.





