Kupang: Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur mencatat 63 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT telah dipulangkan sejak awal tahun hingga 30 Mei 2026.
“Jenazah hari ini adalah jenazah yang ke-63 di tahun 2026. Dari 63 jenazah, 61 di antaranya merupakan pekerja migran nonprosedural, sementara dua lainnya berangkat secara resmi,” kata Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, di Kupang, dilansir dari Antara, Sabtu, 31 Mei 2026.
Hal itu disampaikan saat BP3MI NTT bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT serta instansi terkait memfasilitasi pemulangan satu jenazah PMI NTT dari Malaysia. Jenazah tersebut atas nama Kosmas Duli Suban Mukin, yang beralamat di Desa Lewokluok, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur, dan termasuk salah satu yang nonprosedural.
BP3MI NTT juga mencatat pada 2024 memfasilitasi pemulangan 125 jenazah PMI dan pada 2025 sebanyak 127 jenazah PMI. Mayoritas merupakan pekerja migran berstatus nonprosedural.
Geo Amang mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang berlaku agar mendapatkan perlindungan secara maksimal. Menurut dia, pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural atau ilegal kerap tidak memenuhi syarat administratif, termasuk perlindungan kerja yang minim.
“Saya ambil contoh asuransi. Asuransi ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja migran, sehingga ketika terjadi persoalan di luar negeri mereka dapat ditanggung asuransi atau mendapatkan santunan. Hal ini penting dan patut menjadi perhatian bersama,” jelas dia.
BP3MI NTT memfasilitasi pemulangan satu jenazah PMI asal Kabupaten Flores Timur dari Malaysia di Kargo El Tari Kupang, Sabtu (30/5/2026). (ANTARA/Yoseph Boli Bataona)
Dia berharap pekerjaan ke luar negeri tidak dijadikan profesi seumur hidup, melainkan sebagai batu loncatan untuk meningkatkan kesejahteraan, sebelum kembali dan berwirausaha secara mandiri di daerah asal.
BP3MI NTT turut menginformasikan rencana kedatangan dua jenazah PMI pada Minggu, 31 Mei 2026, masing-masing atas nama Maria Alfiana Bhure asal Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, dengan lama bekerja tiga tahun. Satu lainnya atas nama Gabriel Gero asal Dusun Ndoso, Desa Timbu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, dengan lama bekerja 25 tahun.




