JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.047 narapidana beragama Budha.
Dari total tersebut, sebanyak 1.041 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, dan enam orang menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh Remisi.
Baca juga: Apa Makna Air Berkah di Umbul Jumprit Saat Waisak?
Selain itu, lima orang anak binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP). Seluruhnya menerima PMP Khusus I.
Sehingga total narapidana dan anak binaan yang memperoleh RK dan PMP khusus Waisak tahun 2026 sebanyak 1.052 orang.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan, pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (31/1/2026).
Baca juga: Meriahkan Waisak 2026, DKI Jakarta Wujudkan Kota Inklusif lewat Illumination of Jakarta, Glow of Peace
Selain itu pemberian RK dan PMP juga dinilai sebagai bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan, pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
"Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp 840.525.000 dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp 2.145.000," ungkapnya.
Baca juga: Kirab Waisak: Air Berkah dan Api Abadi Dibawa dari Candi Mendut ke Candi Borobudur Besok
Mashudi berharap, pemberian RK dan PMP Khusus Waisak dapat mendorong Narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta dapat kembali produktif di tengah masyarakat.
Dikutip dari keterangannya, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah Tahanan dan Narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri dari 55.457 Tahanan dan 215.322 Narapidana.
Kemudian total Anak dan Anak Binaan seluruh Indonesia berjumlah 1.663 orang dengan rincian 323 Anak dan 1.340 Anak Binaan per 22 Mei 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




