Buka Posko Pengaduan, Polda Metro Jaya Minta Korban Penipuan Umrah Hanania Segera Melapor

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Masyarakat yang menjadi korban diminta untuk segera melapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan langkah ini diambil guna mengakomodasi masyarakat lain yang menjadi korban, namun belum sempat melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga :
Dirut Hanania Travel Tersangka dan Ditahan Polda Metro Buntut Dugaan Penipuan Umrah Rugikan 128 Korban Rp12,1 M
Dampak Konflik Timur Tengah Mulai Picu Lonjakan Biaya Umrah dan Haji

​"Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Budi dikutip dari keterangannya, Minggu, 31 Mei 2026.

Budi menjelaskan, ​bagi warga yang ingin membuat laporan secara langsung, diimbau untuk membawa data diri serta bukti-bukti pendukung yang sah terkait transaksi atau kerugian yang dialami.

​Selain layanan tatap muka, Polda Metro Jaya juga menyediakan saluran komunikasi daring untuk memudahkan akses bagi masyarakat luas. "Warga dapat menghubungi nomor pengaduan resmi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-1400-141," katanya.

Posko pengaduan terkait kasus dugaan penipuan biro umrah Hanania Group ini akan beroperasi setiap hari, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, sehingga diharapkan seluruh korban dapat terdata dengan baik guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

​Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).

​"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi. (Ant)

Baca Juga :
Gegara Tak Dibelikan iPhone, Ibu Muda di Muara Enim Dicekik Mantan Pacar lalu Dibakar di Sungai
Kabar Terbaru Kasus Selebgram Brunei Aniaya WNA di Blok M hingga Tewas, Berujung Hukuman Berat!
Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Dilaporkan ke Polda Metro, Korban Disebut Puluhan Orang

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jawab Al Jazeera, Purbaya Yakin Rupiah akan Menguat Seiring Pertumbuhan Ekonomi
• 10 menit lalukompas.tv
thumb
Arteta akui PSG terbaik di dunia setelah juarai Liga Champions
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Dana Otsus Papua Wajib Dikelola dengan Prinsip 5T untuk Percepat Kesejahteraan
• 12 jam lalupantau.com
thumb
MPR ajak Generasi Z Banten perkuat semangat kebangsaan lewat LKBB-PB
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Trump Sebut Perang Irak Kesalahan Besar AS, Tapi Tetap Bela Serangan ke Iran
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.