JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Pembukaan posko dilakukan setelah polisi menetapkan dan menahan Direktur Utama Hanania Group berinisial ASF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, posko pengaduan dibuka untuk mengakomodasi korban lain yang hingga kini belum sempat melapor ke polisi.
Baca juga: Awal Mula Polemik Hanania Travel hingga Bosnya Jadi Tersangka
"Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Budi, masyarakat yang ingin membuat laporan diimbau membawa identitas diri serta bukti-bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi maupun kerugian yang dialami.
Selain menerima laporan secara langsung, Polda Metro Jaya juga membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp.
"Warga dapat menghubungi nomor pengaduan resmi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-1400-141," ujarnya.
Posko pengaduan tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Budi mengatakan, langkah ini dilakukan agar seluruh korban dapat terdata dengan baik guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan ASF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp 12,14 miliar.
Baca juga: 128 Korban Penipuan Umrah Hanania Travel Alami Kerugian Rp 12 Miliar
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (29/5/2026). Setelah itu, penyidik langsung menahan ASF di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi.
Polda Metro Jaya kini masih mendalami kasus tersebut dan membuka peluang adanya korban lain yang belum melapor.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




