Pajak UMKM Direvisi, Pengacara-Selebgram Tak Bisa Lagi Pakai Tarif Final 0,5%

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Melalui regulasi terbaru tersebut, pemerintah mempertegas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Fasilitas itu kini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026.

“Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi,” bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, dikutip Minggu (31/5).

Meski demikian, fasilitas tarif final 0,5 persen tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto paling banyak Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Sementara itu, besaran tarif PPh final UMKM tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap menetapkan tarif sebesar 0,5 persen sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 ayat (2) PP 20/2026.

“Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5 persen,” bunyi beleid tersebut.

Dalam aturan baru ini, pemerintah juga memberikan penegasan mengenai definisi peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak. Peredaran bruto mencakup seluruh omzet yang diperoleh dari kegiatan usaha maupun jasa dalam satu tahun pajak terakhir, baik yang dikenai PPh final maupun nonfinal. Penghasilan yang berasal dari luar negeri juga masuk dalam perhitungan tersebut.

Selain itu, seluruh imbalan dalam bentuk uang atau nilai uang yang diterima dari usaha dan jasa dihitung sebagai peredaran bruto sebelum dikurangi diskon penjualan, potongan tunai, maupun potongan lainnya.

Namun, tidak semua jenis penghasilan dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM. Pemerintah mengecualikan penghasilan yang berasal dari jasa pekerjaan bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3) PP 20/2026.

Kelompok pekerjaan bebas yang dimaksud mencakup profesi seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, aktuaris, dan berbagai tenaga ahli lainnya.

Pekerja di sektor seni dan ekonomi kreatif juga masuk dalam daftar pengecualian. Musisi, penyanyi, model, pemain film, influencer, selebgram, blogger, vlogger, kreator konten, hingga seniman tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM tersebut.

“Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas,” bunyi Pasal 56 ayat (4).

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi olahragawan, agen iklan, pengawas proyek, agen asuransi, moderator, pengajar, pelatih, distributor perusahaan pemasaran berjenjang, serta profesi lain yang sejenis.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penghasilan dari luar negeri yang telah dikenai pajak di negara asal, penghasilan yang sudah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan lain, serta penghasilan yang bukan objek pajak tidak termasuk dalam cakupan fasilitas ini.

Batas Waktu Dihapus untuk Wajib Pajak Tertentu

Salah satu perubahan penting dalam PP 20/2026 adalah penghapusan Pasal 59 PP 55/2022 yang sebelumnya mengatur batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM. “Pasal 59 dihapus,” bunyi Pasal I Ayat 6 PP 20/2026.

Dengan dihapusnya ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi dan badan usaha berbentuk perseroan perorangan dapat terus memanfaatkan tarif PPh final UMKM selama masih memenuhi syarat omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Kendati demikian, ketentuan berbeda diterapkan untuk koperasi. Pemerintah membatasi masa penggunaan fasilitas PPh final UMKM bagi koperasi selama empat tahun pajak sejak terdaftar.

“Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar,” bunyi Pasal 57 ayat (2).

Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT) selain perseroan perorangan, dan badan usaha milik desa (BUMDes) yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022 tetap dapat memanfaatkannya hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026.

“Dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022,” isi beleid tersebut.

Pemerintah juga mengatur masa transisi bagi wajib pajak yang periode pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM telah atau akan berakhir. Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada tahun pajak 2024 masih dapat menikmati tarif final tersebut hingga tahun pajak 2025 dan 2026.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang masa fasilitasnya berakhir pada 2025 masih diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut hingga tahun pajak 2026.

Adapun koperasi yang telah terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku dan masa fasilitasnya berakhir pada periode 2024 hingga 2029 tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM sampai tahun pajak 2029.

PP Nomor 20 Tahun 2026 telah diundangkan pada 22 April 2026 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bikkhu Buddha di Tulungagung Gelar Tradisi Pindapata Jelang Waisak
• 53 menit laluberitajatim.com
thumb
Ramalan Finansial Zodiak Minggu Ini, 1-7 Juni 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces
• 28 menit lalutvonenews.com
thumb
Detik-Detik Israel Serang Rumah di Lebanon Selatan, Dilaporkan Ada Korban Luka | KOMPAS SIANG
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Hamas Konsultasi dengan Mediator untuk Lanjutkan Fase Kedua Gencatan Senjata Gaza
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jenazah Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Diberangkatkan dari RSPAD ke Rumah Duka
• 38 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.