Motor dan Mobil Nunggak Pajak Kini Bisa Bayar Tanpa Denda

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Kabar baik buat pemilik kendaraan di Jakarta yang pajaknya mati atau telat bayar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.

Program ini hadir dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Baca Juga :
Cara Mudah Bayar Pajak Motor dan Mobil Online, Tak Sampai 5 Menit
Terpopuler: Harga BBM Mei 2026 Disorot, Pemutihan Pajak Ramai, Mobil China Siap Banjiri RI

Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan kini bisa bernapas lega. Sebab, mereka hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga keterlambatan.

Menariknya lagi, penghapusan denda dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah. Jadi wajib pajak tidak perlu repot mengurus surat permohonan atau datang khusus untuk meminta penghapusan sanksi administratif.

Dilansir VIVA, Minggu 31 Mei 2026, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembebasan berlaku untuk sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran maupun penyetoran pajak terutang.

Dengan adanya program ini, masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena denda yang terus membengkak punya kesempatan untuk kembali menormalkan administrasi kendaraannya.

Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Selain membantu warga, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan perpajakan daerah yang kini semakin mengandalkan sistem digital.

Program pemutihan denda seperti ini biasanya langsung disambut antusias pemilik kendaraan. Tidak sedikit masyarakat yang sengaja menunggu momen penghapusan denda agar biaya yang harus dibayarkan menjadi jauh lebih ringan.

Apalagi untuk kendaraan yang sudah menunggak lebih dari satu tahun, nominal bunga keterlambatan bisa cukup terasa. Karena itu, periode tiga bulan yang diberikan Pemprov DKI menjadi kesempatan yang sayang untuk dilewatkan.

Wajib pajak cukup melakukan pembayaran pokok PKB atau BBNKB selama periode program berlangsung, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Nantinya, sistem akan otomatis menyesuaikan penghapusan sanksi administratif yang berlaku.

Dengan kata lain, masyarakat tidak perlu antre mengurus penghapusan denda secara manual. Semua sudah diproses langsung melalui sistem Pajak Daerah.

Baca Juga :
Mei 2026 Banyak Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Wilayah dan Diskonnya
Terpopuler: ETLE Naik Level Pakai Drone, Pelat Palsu Terbongkar, Pajak Kendaraan Makin Dipahami
Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan? Begini Penjelasannya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Satu Minggu Terjebak Dalam Gua di Laos, 5 Orang Berhasil Diselamatkan
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Final dan Link Live Streaming Liga Champions PSG vs Arsenal: Enrique Merendah, Arteta Percaya Diri
• 23 jam laluharianfajar
thumb
DKI sepekan, kebakaran jakbar hingga jalan ambles di Lenteng Agung
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
• 8 menit laluokezone.com
thumb
Kasus Chromebook, Publik Diajak Fokus pada Fakta Persidangan
• 2 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.