Pantau - Sebanyak tujuh narapidana beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menerima remisi khusus Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 Buddhist Era (BE) sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan mengikuti program pembinaan.
Kepala Lapas Lombok Barat M. Fadli mengatakan pemberian remisi merupakan implementasi sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan," ungkap M. Fadli.
Menurut Fadli, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
Penerima Mendapat Remisi Satu hingga Dua BulanKepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Guntur Ilman Putra menjelaskan seluruh penerima memperoleh remisi khusus kategori sebagian atau RK-I.
Besaran remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan hingga dua bulan.
"Jadi, mereka tetap menjalani sisa masa pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Guntur Ilman Putra.
Meski mendapatkan remisi, para narapidana tetap wajib menjalani sisa hukuman sesuai putusan pengadilan yang berlaku.
Harus Penuhi Syarat PembinaanPemberian remisi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Dan remisi pada momentum Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk penghargaan negara atas komitmen warga binaan (narapidana) mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh. Itu adalah salah satu pemenuhan syarat," ujar Guntur Ilman Putra.
Proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dengan pengawasan wali pemasyarakatan serta asesmen risiko oleh asesor.
Pihak lapas menilai pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.




