HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Inovasi digital yang diluncurkan Korlantas Polri sejak 22 Mei 2026 membawa angin segar bagi para pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Kini, Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi hanya berupa kartu fisik, melainkan sudah dapat diakses secara digital melalui aplikasi resmi di ponsel. Bisa disimak di sini cara buat SIM digital.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, turut menegaskan, “SIM digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM kartu elektronik atau fisik.” Ia menambahkan bahwa keabsahan SIM ke depan akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik.
“Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” beber Wibowo.
Sistem digital ini menggunakan teknologi pemindaian kode QR yang terhubung langsung ke pusat data Korlantas Polri. Petugas di lapangan hanya perlu memindai kode tersebut untuk mengakses status kepemilikan dan masa berlaku SIM secara cepat dan akurat.
Langkah digitalisasi terpusat ini juga dirancang untuk mengurangi risiko pemalsuan kartu fisik yang selama ini menjadi permasalahan di masyarakat.
Panduan Lengkap Membuat SIM DigitalBagi pemilik SIM fisik yang ingin mengaktifkan versi digital, proses registrasi dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di App Store dan Google Play Store.
Langkah awal adalah mengunduh aplikasi, kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone aktif dan kode OTP yang diterima. Selanjutnya, pengguna membuat PIN untuk mengakses akun dan melakukan verifikasi data dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta swafoto sebagai validasi akun.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” terang Wibowo.
Setelah verifikasi berhasil, dokumen digital akan langsung aktif dan tersimpan di profil pengguna. Aplikasi ini juga memungkinkan penyimpanan berbagai jenis SIM sekaligus, seperti SIM A dan SIM C.
Integrasi Layanan dan Masa TransisiSelain mempermudah pemeriksaan jalan raya, platform SIM Digital sudah terintegrasi dengan layanan perpanjangan SIM online, notifikasi masa berlaku SIM, serta sistem tilang elektronik (ETLE). Hal ini memperkuat ekosistem digital dalam pengelolaan administrasi berkendara.
Kendati demikian, penerapan penuh sistem ini masih berlangsung secara bertahap di seluruh Indonesia. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan selama masa sosialisasi dan penyesuaian regulasi serta infrastruktur teknis di tingkat personel bawah.
“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” kata Wibowo.





