Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur (Satreskrim Polres Metro Jaktim) menangkap pasangan suami istri pemilik penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Timur (Jaktim) yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin.
"Pelaku pemilik WO Marwah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin sudah ditahan dari Sabtu 30 Mei 2026. Kedua pelaku berinisial RM (suami) dan ER," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, melansir Antara, Minggu (31/5/2026).
Advertisement
"Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," sambung dia.
Alfian menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari korban yang merasa dirugikan akibat layanan pernikahan yang tidak kunjung direalisasikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjut dia, para tersangka diduga menerima pembayaran dari calon pengantin untuk penyelenggaraan acara pernikahan.
Namun setelah uang diterima, kata Alfian, kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak tidak dijalankan.
"Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban, sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," papar dia.




