Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026.
Dilansir laman resmi Bapenda DKI Jakarta, bebas pajak dilakukan dalam rangka menyambut HUT DKI Jakarta ke-499. Aturan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan," tulis Tim Bapenda, Jumat (29/5/2026).
Pembebasan tersebut berlaku untuk sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak terutang. Dengan demikian, masyarakat yang menunggak PKB dan BBNKB hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan denda bunga.
Nantinya bebas denda pajak diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.
Wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, atau menjalani proses administrasi tambahan.
Pemprov DKI Jakarta menyebut upaya ini agar masyarakat kembali tertib membayar pajak yang sebelumnya terhambat karena beban keterlambatan.
Pemberian insentif juga diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, mempermudah proses administrasi perpajakan daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa tambahan beban bunga.





