Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan, pemberian remisi dan PMP khusus tersebut merupakan pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di lapas, rutan, dan LPKA,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/5/2026) yang dikutip Antara.
Dari total 1.052 penerima remisi dan PMP khusus Waisak 2026, sebanyak 1.041 orang memperoleh Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam narapidana menerima RK II dan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Selain itu, lima anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I berupa pengurangan masa pidana.
Berdasarkan data Kemenimipas, terdapat 1.944 narapidana dan tahanan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus Waisak.
Penerima remisi dan PMP khusus Waisak terbanyak berasal dari Sumatera Utara dengan 186 orang, disusul Kalimantan Barat sebanyak 163 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 140 orang.
Agus berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi para narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujarnya.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia per 22 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.663 orang, yang terdiri atas 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Di sisi lain, Mashudi Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengatakan pemberian remisi dan PMP khusus Waisak 2026 juga berdampak pada efisiensi anggaran negara, khususnya untuk kebutuhan makan warga binaan.
“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” kata Mashudi.
Ia berharap remisi dan PMP khusus tersebut dapat mendorong narapidana serta anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai bagian dari keberhasilan sistem pemasyarakatan. (ant/bil/iss)



