Menjelang Ekspor Satu Pintu via Danantara, Cek Aturannya di Sini

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Mekanisme ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan diberlakukan mulai Senin (1/6/2026) besok.

Hal ini seiring dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membentuk PT DSI lewat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ekspor satu pintu itu pun bakal berlaku penuh mulai 1 September 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI pada 20 Mei lalu.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar [under invoicing], praktik pemindahan harga [transfer pricing], dan pelarian devisa hasil ekspor,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Adapun, skema yang disiapkan pemerintah terbilang agresif. Pada tahap awal 1 Juni—31 Agustus 2026, eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi perdagangan ekspornya kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah. Pada periode itu, BUMN mulai mengambil alih transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri.

Selanjutnya, mulai 1 September 2026, seluruh transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual domestik akan dilakukan sepenuhnya oleh BUMN, termasuk pengurusan kewenangan ekspor.

Langkah ini menandai perubahan besar dalam tata niaga komoditas Indonesia. Selama ini, eksportir swasta maupun BUMN dapat langsung menjual komoditas ke pasar global. Kini, pemerintah ingin menempatkan DSI sebagai pintu utama perdagangan ekspor SDA strategis.

Terkait dengan hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan bahwa industri belum bisa menilai untung-rugi kebijakan sebelum pemerintah menjelaskan desain operasional secara detail.

Menurut dia, persoalan utama saat ini bukan sekadar konsep ekspor satu pintu, melainkan bagaimana mekanisme implementasinya dijalankan di lapangan.

“Jika DSI nantinya akan berperan sebagai eksportir tunggal, maka implikasinya tidak sederhana. Ini akan terkait dengan kontrak ekspor berjalan, posisi eksportir terdaftar, hingga tanggung jawab kepada buyer,” ujar Gita.

Baca Juga : Prospek AALI, SIMP, TAPG, Hingga LSIP Dibayangi Kebijakan Ekspor CPO via Danantara

Kekhawatiran itu muncul karena rantai ekspor batu bara selama ini melibatkan kontrak jangka panjang, skema pembiayaan perdagangan, asuransi, hingga pengaturan logistik yang kompleks. Gita pun berpendapat, perubahan mendadak berisiko menimbulkan gangguan administratif maupun komersial.

APBI juga menilai bahwa masa transisi harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan dialog teknis secara intensif dengan pelaku usaha. “Industri batu bara memiliki rantai ekspor yang cukup kompleks. Kami juga menilai masa transisi perlu benar-benar digunakan untuk dialog teknis dengan pelaku usaha,” katanya.

Menurut Gita, risiko terbesar muncul apabila detail transisi tidak mengatur secara jelas mekanisme pengalihan kontrak, penetapan harga, pembayaran, serta pembagian tanggung jawab operasional.

Tanpa kepastian itu, eksportir dan pembeli global berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum maupun bisnis. “Makanya pada masa-masa ini sangat diperlukan dialog,” ujarnya.

Implementasi Bertahap

Untuk meminimalisasi disrupsi pada rantai pasok dan dunia usaha, pemerintah menerapkan kebijakan ini secara bertahap yang dibagi ke dalam dua fase utama, yakni:

Tahap I (Masa Transisi): 1 Juni 2026—31 Desember 2026

Pada fase ini, perusahaan atau eksportir eksisting masih diizinkan melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Dokumen Ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Dokumen Pelengkap Pabean, hingga Dokumen Transaksi tetap menggunakan nama perusahaan masing-masing.

Selain itu, akses ke sistem layanan ekspor (Sistem CEISA) dan pelaporan Devisa Hasil Ekspor SDA (Sistem SIMODIS) juga tetap dilakukan oleh perusahaan.

Kendati demikian, perusahaan kini diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada DSI selaku BUMN Ekspor. Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama implementasi.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi landasan untuk penerapan skema "Perusahaan QQ BUMN Ekspor" di tahapan transisi berikutnya, yang mana pengajuan dokumen dan pembayaran ekspor akan menggunakan format gabungan atas nama perusahaan dan DSI.

Tahap II (Masa Implementasi Penuh): Mulai 1 Januari 2027

Memasuki 2027, ekspor komoditas SDA strategis tidak lagi dapat dilakukan secara mandiri oleh swasta, melainkan hanya dapat dilakukan oleh PT DSI.

Pada fase implementasi penuh ini, DSI akan bertindak dan bertanggung jawab mutlak selaku eksportir. Seluruh proses ekspor hulu ke hilir—mulai dari transaksi, kontrak, penyelesaian kepabeanan (customs-clearance), pengangkutan, hingga pembayaran—akan dieksekusi secara terpusat oleh PT DSI.

Dokumen PEB di portal CEISA 4.0 hingga pelaporan DHE SDA di SIMODIS akan bergeser menggunakan nama BUMN Ekspor sepenuhnya. Rincian jenis barang atau Harmonized System (HS) Code yang diatur dalam tata kelola ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan.

Sementara itu, aspek pengawasan barang lartas (larangan dan pembatasan) hingga aspek perpajakan seperti bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) akan diatur spesifik lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga : Untung-Buntung Ekspor Satu Pintu Danantara ke Emiten Batu Bara

Berdasarkan cakupan awal, pengetatan ekspor ini akan mencakup sejumlah komoditas. Pada sektor batu bara, cakupan mencakup antrasit, batu bara bahan bakar, hingga lignit.

Pada sektor sawit, komoditas yang diatur membentang dari CPO, minyak goreng, Used Cooking Oil (UCO)/minyak jelantah, hingga residu seperti POME Oil. Sementara untuk paduan besi mencakup komoditas hilirisasi seperti fero-nikel, fero-silikon-mangan, hingga fero-titanium.

Bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai masa transisi ini, pemerintah telah membuka saluran komunikasi terpadu melalui helpdesk Danantara Indonesia ([email protected]), BP BUMN ([email protected]), Kemendag ([email protected]), dan Kemenkeu (WA-081310004134, Telp-134).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menhan AS Ancam Iran, Perang Bisa Berlanjut Jika Tak Ada Kesepakatan
• 3 jam laludetik.com
thumb
Andoni Iraola kandidat terkuat pengganti Arne Slot
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Ini Daftar Makanan dan Minuman yang Sebaiknya Dihindari Anak di Bawah 1 Tahun
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Ini Daftar Negara Paling Dermawan, Indonesia Urutan Berapa?
• 23 jam laludetik.com
thumb
Sebelum Tinggalkan Paris, Presiden Prabowo Abadikan Momen Hangat Bersama Pengawal Prancis
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.