Bisnis.com, JAKARTA – Ditjenpas Kementerian Imipas memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Hari Raya Waisak 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha.
Perinciannya, 1.047 Narapidana menerima RK Waisak dan lima Anak Binaan menerima PMP Khusus Waisak Tahun 2026. Dari jumlah tersebut enam orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Menteri Imipas Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi ini diberikan terhadap warga binaan menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program di Lapas, Rutan, dan LPKA.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5/2026).
Kemudian, Dirjenpas Kementerian Imipas, Mashudi mengatakan pemberian remisi khusus Waisak 2026 telah menghemat anggaran sebesar Rp840 juta.
“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000,- dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” ujar Mashudi.
Sekadar informasi, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri dari 55.457 Tahanan dan 215.322 Narapidana per 21 Mei 2026, Sementara itu, anak binaan berjumlah 1.663 orang dengan rincian 323 Anak dan 1.340 Anak Binaan per 22 Mei 2026.





