Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan ketentuan terkait relaksasi dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Purbaya memerinci, penempatan DHE SDA wajib melalui himpunan bank milik negara (Himbara). Namun demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, seperti migas dan nonmigas.
"Meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan migas dan nonmigas," ujar Purbaya di Kantor Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Dia menjelaskan salah satu relaksasi itu diberikan ke eksportir yang memiliki pembeli dari negara yang sudah menjadi mitra dagang dengan Indonesia.
Ketentuannya, eksportir yang memiliki mitra dagang dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral dengan RI maka dapat menempatkan sebagian DHE SDA di bank non-himbara.
"Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-himbara," imbuhnya.
Baca Juga
- Danantara Seleksi Ketat SDM untuk Posisi Strategis di DSI, Pengelola Ekspor Satu Pintu
- Penjelasan Purbaya soal Aturan Main Baru DHE SDA yang Mulai Berlaku Besok
- Resmi! Ekspor Komoditas via Danantara Mulai Berlaku Besok, 1 Juni 2026
Namun demikian, porsi penempatan DHE SDA pada bank non-himbara memiliki porsi maksimal sebesar 30% dengan jangka waktu tiga bulan.
Selain itu, Purbaya mengemukakan bahwa pemerintah siap memberikan insentif pajak kepada eksportir yang mematuhi aturan main baru DHE SDA di dalam negeri. Relaksasi pajak itu meliputi tarif Pajak Penghasilan atau PPH lebih rendah dibandingkan instrumen reguler.
Kemudian, tarif PPH atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0% dengan aturan sesuai periode penempatan instrumen DHE SDA dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20%.
"Jadi, biasanya kalau di bond bunganya ya biasanya dikenakan pajak 20%, kalau ditaruh seumpamanya DHE SDA maka pajak instrumen itu 0, kira-kira gitu," pungkasnya.
Sekadar informasi, aturan main baru ini bakal berlaku besok, Senin (1/6/2026). Aturan main ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Beleid ini menggantikan PP No. 8/2025 yang dinilai kurang berdampak dalam mengamankan pasokan valas domestik, terutama saat cadangan devisa (cadev).
Penempatan devisa tersebut wajib dilakukan di bank Himbara dengan skema retensi yang diperketat: minimal 30% selama tiga bulan untuk industri migas, dan retensi penuh 100% selama 12 bulan untuk industri nonmigas. Pada saat bersamaan, batas konversi DHE valas ke rupiah dibatasi maksimal hanya 50%.





