JAKARTA, KOMPASTV - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan ketentuan baru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 dan bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional serta menjaga stabilitas ekonomi.
Dalam keterangannya, Purbaya mengatakan eksportir sumber daya alam wajib merepatriasi atau membawa kembali DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
"Eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara. Porsi penempatan dana di bank non-Himbara dibatasi maksimal 30 persen dari total DHE SDA, dengan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan,” kata Purbaya, Minggu (31/5/2026).
Purbaya menjelaskan penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain itu, konversi dana DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Galih
Baca Juga: Detik-Detik 3 Astronaut China Kembali ke Bumi Setelah 7 Bulan di Luar Angkasa
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- menkeu purbaya
- devisa hasil ekspor
- ekonomi indonesia
- 1 juni 2026





