Pemerintah memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan beroperasi secara penuh mulai 1 Januari 2027 sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola ekspor komoditas strategis sumber daya alam (SDA).
Kebijakan ini menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus menekan praktik transfer pricing dan under invoicing yang selama ini berpotensi merugikan negara.
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, masa transisi implementasi kebijakan akan dimulai pada Juni 2026.
Pada tahap awal, ekspor tiga komoditas utama yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferro alloys) akan diarahkan melalui PT DSI.
“Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait persiapan operasional PT DSI di Jakarta pada Minggu (31/5/2026).
PT DSI diproyeksikan mampu menjaga kepastian usaha, arus barang, dan realisasi ekpor. Namun Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati kontrak yang sudah dibuat sebelum PT DSI berjalan.
“Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam mengelola sumber daya alam strategis secara terkoordinasi dan accountable. Sehingga mengoptimalkan peran para pelaku ekspor dalam perekonomian nasional, dan pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar terukur,” ujarnya.
Pemerintah juga berkomitmen menjaga iklim usaha, tidak terganggung dengan diterapkannya sistem ekspor melalui satu pintu di PT DSI.
“Tentu Indonesia meningkatkan trust ataupun kepercayaan kepada mitra dagang di berbagai negara. Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan dan diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN khusus ekspor yang akan menangani perdagangan komoditas strategis SDA.
Pembentukan perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang diumumkan Prabowo Subianto Presiden RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026. (lea/saf/ham)




