JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah, ER dan RMS, sempat berpindah-pindah tempat sebelum ditangkap polisi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Pasangan suami istri tersebut ditangkap Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
"Dalam proses pencarian, kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan sempat berpindah-pindah lokasi," ujar Humas Polres Metro Jakarta Timur Aipda I Gusti MP saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (31/5/2026).
Baca juga: Buron Kasus WO Marwah, Pasutri Ini Ditangkap di Bandung Barat
Polisi belum menjelaskan sejak kapan kedua tersangka meninggalkan alamat yang biasa ditempati maupun berapa lokasi yang sempat mereka singgahi sebelum ditangkap.
Namun, perpindahan lokasi itu menjadi salah satu temuan yang didalami penyidik dalam pengembangan kasus.
Saat ditangkap, ER dan RMS disebut kooperatif dengan polisi.
"Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga proses pengamanan berjalan aman dan lancar," kata dia.
Sebelumnya, ER dan RMS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga menerima pembayaran dari sejumlah calon pengantin.
Namun, layanan yang telah dijanjikan kepada klien disebut tidak dipenuhi sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp 2,6 miliar.
Baca juga: Bos WO Marwah Sempat Kabur, Jual HP Istri hingga Motor Saat Dikejar Polisi
Polisi juga masih mendalami penggunaan uang yang telah dibayarkan para korban kepada kedua tersangka.
Atas kasus tersebut, ER dan RMS dijerat dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang