Sebelum Ditangkap, Bos WO Marwah Berpindah-pindah Tempat Selama Kabur

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah, ER dan RMS, sempat berpindah-pindah tempat sebelum ditangkap polisi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Pasangan suami istri tersebut ditangkap Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

"Dalam proses pencarian, kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan sempat berpindah-pindah lokasi," ujar Humas Polres Metro Jakarta Timur Aipda I Gusti MP saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Buron Kasus WO Marwah, Pasutri Ini Ditangkap di Bandung Barat

Polisi belum menjelaskan sejak kapan kedua tersangka meninggalkan alamat yang biasa ditempati maupun berapa lokasi yang sempat mereka singgahi sebelum ditangkap.

Namun, perpindahan lokasi itu menjadi salah satu temuan yang didalami penyidik dalam pengembangan kasus.

Saat ditangkap, ER dan RMS disebut kooperatif dengan polisi.

"Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga proses pengamanan berjalan aman dan lancar," kata dia.

Sebelumnya, ER dan RMS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga menerima pembayaran dari sejumlah calon pengantin.

Namun, layanan yang telah dijanjikan kepada klien disebut tidak dipenuhi sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp 2,6 miliar.

Baca juga: Bos WO Marwah Sempat Kabur, Jual HP Istri hingga Motor Saat Dikejar Polisi

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Polisi juga masih mendalami penggunaan uang yang telah dibayarkan para korban kepada kedua tersangka.

Atas kasus tersebut, ER dan RMS dijerat dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sindir Erin? Sunan Kalijaga Mendadak Singgung Soal ART Bagian dari Keluarga hingga Pamer Fasilitas: Di Luar Gaji
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Jenazah Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tiba di Rumah Duka Cikeas
• 32 menit lalurctiplus.com
thumb
Libur Iduladha dan HJKS ke-733 Dongkrak Kunjungan THP Kenjeran Surabaya
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
AS Singgung Dominasi China di Tengah Konflik Iran Memanas, Strategi Baru? Ini Kata Pengamat Militer
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Cuaca Panas? Menepi ke 4 Wisata Sejuk Sulsel Ini
• 6 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.