Polda Metro Jaya resmi menahan direktur utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, berinisial ASF. Penahanan tersebut terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah yang merugikan ratusan jemaah hingga miliaran rupiah.
Dalam satu laporan yang tengah ditangani pihak kepolisian, tercatat sebanyak 128 korban gagal diberangkatkan ke Tanah Suci. Diketahui, total kerugian dari laporan tersebut ditaksir mencapai Rp12,1 miliar.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa kasus yang dilaporkan oleh korban berinisial JSP ini telah naik ke tahap penyidikan. Sejauh ini polisi telah memeriksa 33 orang saksi, baik dari pihak pelapor maupun para korban, dan ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei lalu dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Seluruh Korban Penipuan Umrah Hanania Diminta Segera Melapor ke Polisi
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah menjanjikan keberangkatan setelah korban melunasi biaya paket umrah, namun jadwal tersebut tidak pernah terealisasi. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal penipuan, penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses keberangkatan umrah yang memang harusnya sudah terjadi gitu ya. Karena rata-rata teman-teman sudah lunas tapi prosesnya masih nggak jelaslah gitu.” kata Korban Travel, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Minggu, 31 Mei 2026.




