DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan, Warga Cukup Bayar Pokok hingga 31 Agustus 2026

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Kebijakan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam periode tertentu pada tahun 2026.

Program pembebasan sanksi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup melunasi kewajiban pokok pajak tanpa tambahan bunga atau denda keterlambatan.

“Adapun sanksi administratif yang dibebaskan berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang,” demikian keterangan Bapenda DKI Jakarta.

Menariknya, pembebasan sanksi ini diberikan secara otomatis atau “secara jabatan”, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan tersebut. Sistem pajak daerah akan langsung menyesuaikan saat wajib pajak melakukan pembayaran dalam periode program berlangsung.

Artinya, masyarakat cukup datang atau melakukan pembayaran pajak seperti biasa, dan sistem akan langsung menghapus sanksi administratif yang sebelumnya melekat pada tunggakan pajak kendaraan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kepatuhan pajak daerah sekaligus mendorong masyarakat kembali menertibkan kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Cek Status Kendaraan Anda, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Selain memberi keringanan bagi wajib pajak, program ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan layanan publik di Jakarta.

Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2026, karena setelah periode tersebut ketentuan sanksi akan kembali berlaku sesuai aturan normal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rombongan Bhikkhu Tudong Tiba di Candi Borobudur Jelang Puncak Waisak
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Diplomasi Presiden di Prancis Dinilai Buka Peluang Investasi dan Kerja Sama Strategis
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DKI sepekan, kebakaran jakbar hingga jalan ambles di Lenteng Agung
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Fajar/Fikri Melaju ke Final Singapore Open, Alwi Terhenti di Semifinal
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jadwal Kualifikasi Piala Asia U-20 2027: Nova Arianto Bisa Baca Peta Kekuatan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.