Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Kebijakan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam periode tertentu pada tahun 2026.
Program pembebasan sanksi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup melunasi kewajiban pokok pajak tanpa tambahan bunga atau denda keterlambatan.
“Adapun sanksi administratif yang dibebaskan berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang,” demikian keterangan Bapenda DKI Jakarta.
Menariknya, pembebasan sanksi ini diberikan secara otomatis atau “secara jabatan”, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan tersebut. Sistem pajak daerah akan langsung menyesuaikan saat wajib pajak melakukan pembayaran dalam periode program berlangsung.
Artinya, masyarakat cukup datang atau melakukan pembayaran pajak seperti biasa, dan sistem akan langsung menghapus sanksi administratif yang sebelumnya melekat pada tunggakan pajak kendaraan.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kepatuhan pajak daerah sekaligus mendorong masyarakat kembali menertibkan kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Cek Status Kendaraan Anda, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Selain memberi keringanan bagi wajib pajak, program ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan layanan publik di Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2026, karena setelah periode tersebut ketentuan sanksi akan kembali berlaku sesuai aturan normal.





