Tiga Bulan Pertama Jadi Masa Penentuan Skema Ekspor Satu Pintu Danantara

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal mengevaluasi kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis lewat PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) selama 3 bulan pertama.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema ekspor tahap awal yang mencakup batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) berlaku mulai Senin (1/6/2026) besok.

Airlangga menuturkan, implementasi yang dimulai pada 1 Juni 2026 masih berupa masa transisi. Pada tahap ini, kegiatan ekspor tetap dapat dilakukan oleh masing-masing perusahaan seperti biasa, namun eksportir diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan ekspor kepada PT DSI.

"Selama periode transisi ini juga akan dilakukan evaluasi pada tiga bulan pertama, yang akan menjadi dasar implementasi tahap berikutnya," ucap Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/6/2026).

Dia pun mengatakan, pada tahap transisi ini pelaku usaha perlu melapor kegiatan ekspor kepada PT DSI.

Adapun pelaporan tersebut akan terintegrasi dengan sistem CEISA 4.0 yang disiapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama sebagai dasar untuk menentukan tahapan implementasi berikutnya.

"Implementasi penuh akan berlaku pada 1 Januari 2027. Dengan demikian, para pengusaha, pelaku ekspor, dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian," tutur Airlangga.

Dia menekankan bahwa kebijakan ekspor SDA lewat PT DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, sekaligus meningkatkan validitas data perdagangan luar negeri. Pemerintah juga ingin mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara. 

Dengan mekanisme baru itu, nilai ekspor yang tercatat diharapkan dapat mencerminkan nilai transaksi yang sebenarnya sehingga kewajiban eksportir kepada negara dapat dipenuhi secara optimal.

Baca Juga

  • Danantara Seleksi Ketat SDM untuk Posisi Strategis di DSI, Pengelola Ekspor Satu Pintu
  • Ramalan Dampak Ekspor Satu Pintu via Danantara bagi Emiten Batu Bara dan CPO Cs

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Resmi Dipecat Liverpool, Arne Slot Jadi Kandidat Terdepan Pelatih Baru AC Milan
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Trend Terpopuler: Reaksi Berkelas Dedi Mulyadi Dilecehkan Warga Pangandaran, Hingga Gubernur Jabar Terpesona Wanita Papua
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
BPIP Rilis Pedoman Resmi Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Ini Susunannya
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Aksi Magis di Menit Kritis, Veda Ega Pratama Lolos ke Q2-Dunia Olahraga
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Presiden Prabowo: Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE
• 10 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.