Masyarakat Diminta Cek Sertifikat dan Status Hak Tanah sebelum Beli Apartemen

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat ketika ingin membeli unit apartemen, jangan hanya memastikan SHMSRS, namun juga memahami status hak atas tanah.

Masyarakat Diminta Cek Sertifikat dan Status Hak Tanah sebelum Beli Apartemen. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat ketika ingin membeli unit apartemen, jangan hanya memastikan keberadaan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), namun juga memahami status hak atas tanah yang menjadi alas hak bangunan tersebut.

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur setiap rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai atas tanah negara, serta Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Ketentuan tersebut tercantum di dalam Pasal 17.

Baca Juga:
Hashim Ungkap Ditawari 1.000 Apartemen oleh Pengusaha yang Dibangun di Lahan Negara

Sejalan dengan aturan tersebut, pemahaman mengenai status tanah menjadi penting karena tidak seluruh hak atas tanah apartemen atau rumah susun bersifat permanen. Pada sejumlah bangunan yang berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah yang memiliki jangka waktu lainnya, perlu diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks tersebut, masyarakat juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). P3SRS memiliki peran dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun, termasuk mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan legalitas rumah susun.

Baca Juga:
RISE Cetak Pendapatan Rp410,72 Miliar, Penjualan Apartemen Naik 155 Persen

Apabila apartemen atau rumah susun tidak memiliki P3SRS dan jangka waktu hak atas tanahnya habis, maka pemilik unit bisa mengalami berbagai kendala administrasi. Kendala yang bisa terjadi, seperti unit tak dapat dijual/beli, tak bisa diagunkan, hingga potensi timbulnya konflik di kemudian hari.

Baca Juga:
RISE Catat Laba Melonjak 165 Persen Pada 2025, Ditopang Penjualan Apartemen

Keberadaan P3SRS menjadi penting dalam mendukung pengelolaan berbagai kepentingan bersama di lingkungan rumah susun, termasuk ketika terdapat kebutuhan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan tanah bersama. Pengelolaan yang tidak berjalan dengan baik berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun sengketa yang dapat mempengaruhi kepentingan pemilik dan penghuni.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti dalam memeriksa legalitas apartemen sebelum melakukan transaksi, mulai dari status SHMSRS, hak atas tanah apartemen atau rumah susun, hingga keberadaan P3SRS yang aktif dan sah.

Baca Juga:
IKN Terima Kucuran Rp1,15 Triliun dari Perusahaan Korea, Bakal Bangun Apartemen dan Hotel

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Megawati Diundang BPIP untuk Upacara Hari Lahir Pancasila, PDIP: Insya Allah Hadir
• 7 jam laludisway.id
thumb
Peti Jenazah Eks Menhan Ryamizard Dibalut Merah Putih saat Dibawa ke Cikeas
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Rindu Sepak Bola Indonesia, Eks Bek Tangguh Persiba, Mijo Dadic Terinspirasi Kesuksesan Bojan Hodak
• 11 jam lalubola.com
thumb
Bobby Nasution Ungkap Stadion Teladan Medan Belum Bisa Dipakai Piala AFF U-19
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
KAI Angkut Lebih dari 149.000 Penumpang per Hari selama Periode Liburan
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.