Binjai, tvOnenews.com - Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir lontarkan komentar terkait adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap realisasi dana kelurahan yang dikelola Camat di Kota Binjai.
Seperti diketahui, temuan BPK itu terhadap dana kelurahan yang terealisasi tercatat sebesar Rp 8 miliar dari total anggaran Rp 11,7 miliar pada tahun anggaran 2025.
Dalam hal ini, Ronggur Simorangkir menduga ada pembiaran yang sengaja dilakukan dalam pengelolaan dana kelurahan ini dikelola oleh camat.
"Pak wali saat ini adalah birokrat yang telah puluhan tahun mengabdi. Namun, terjadi temuan dana kelurahan ini yang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), ada dugaan sengaja dibiarkan dalam pengelolaan dana kelurahan yang dikelola oleh camat. Padahal, itu jelas melanggar Permendagri," jelas Ronggur, dikutip pada Minggu (31/5/2026).
"Jelas Permendagri bahwa anggaran tersebut diperuntukkan kepada kelurahan, sehingga pengguna anggaran itu harusnya lurah, bukan camat," sambungnya.
Dalam laporan auditor, dana kelurahan sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan sarana-prasarana serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018.
Namun dalam praktiknya, auditor menemukan pengelolaan dana justru berada di bawah kendali kecamatan melalui camat sebagai pengguna anggaran (PA).
Kondisi itu dinilai membuka celah penyimpangan karena tidak adanya rincian jelas terkait besaran anggaran masing-masing kelurahan.
Bahkan, auditor juga mencatat Pemerintah Kota Binjai belum memiliki pedoman umum pengelolaan dana kelurahan maupun aturan teknis yang mengatur pelaksanaannya.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, dana ini pernah masuk ke kelurahan tahun 2022, namun karena juknis peruntukan dengan fisik, tidak ada satu kelurahan menggunakan anggaran ini (dana kelurahan)," ucap Ronggur.
"Namun tahun berikutnya, anggaran tersebut masuk ke pemko, namun dikelola kecamatan. Informasinya, anggaran itu dibuat untuk banyak hal (yang tidak sesuai peruntukan), seperti papan bunga, MTQ dan lain sebagainya," jelasnya.
Karenanya, penggunaan dana kelurahan ini menjadi temuan auditor karena penggunaannya tidak sesuai peruntukan.
"Temuan BPK mengindikasikan ada hal yang keliru dari penggunaan anggaran, sehingga Rp 8 miliar yang sudah terealisasi tahun 2025 itu wajib dikembalikan," ucap Ronggur.




